Protes Hasil Seleksi Pilsang, Tiga Desa Duduki Kantor DPRD Boltim

BOGANINEWS, BOLTIM – Ratusan massa yang tergabung dari Tiga Desa masing-masing Desa Tutuyan III, Tombolikat Selatan dan Kayumoyondi, Rabu (17/10) menduduki kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Aksi ratusan pendemo tersebut memprotes hasil dari Panitia Tim Seleksi (Timsel) untuk Pemilihan Sangadi (Pilsang) yang tidak meloloskan calon-calon mereka. “Kami atas nama masyarakat dan pendukung, memprotes keras atas hasil seleksi Pilsang. Kami melihat Timsel tidak objektif sehingga calon kami gugur sebelum bertarung,” ungkap Rizki yang bertindak selaku kordinator lapangan (Korlap) aksi.

Ditegaskan Riski, seharusnya panitia Pilsang meloloskan semua kandidat dan biarkan masyarakat yang memilih pemimpinya. “Ini pesan bagi panitia Pilsang. Harusnya menujukan hasil seleksinya agar transparan, jujur dan adil. Jangan kecewakan masyarakat, karena masyarakat yang akan memilih, bukan kalian,” tegas Riski dalam orasinya. Ia juga berharap, pihak DPRD dapat memanggil dan melakukan hearing terhadap panitia seleksi Pilsang dan dapat menghasilkan keputusan sesuai degan keinginan masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Boltim, Marsaoleh Mamonto yang didampingi sejumlah anggota dewan lainnya mengatakan, pihaknya sudah menerima aspirasi masyarakat atas protes tersebut. Juga sudah memanggil panitia pilsang.

“Kami sudah melakukan pertemuan dengan panitia, juga akan membahasnya. Kami akan mengkaji kembali apa yang menjadi tuntutan masyarakat. Sehingga kami berharap, masyarakat dapat menunggu keputusan dan juga tetap menjaga keamanan dan ketertiban,” pinta Marsaoleh.

Terpisah, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Boltim, Ikhlas Pasambuna menjelaskan, ada 17 desa yang akan melaksanakan Pilsang serentak. Dari 17 desa ini, sebanyak 56 calon Sangadi yang ikut tes seleksi.

“Para calon Sangadi harus lolos tiga tahapan seleksi dengan bobot nilai untuk tes tertulis poin 40, ditambah tes komunikasi dan wawancara dengan poin 30. Jika mencapai poin 70 maka dinyatakan lulus. Jika tidak mencapai poin, maka tidak lulus,” papar Kabag Tapem. (Agm)

Komentar