BOGANINEWS, BOLSEL – Setelah menuai banyak sorotan dari berbagai pihak, akhirnya pembabatan hutan mangrove di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), ditindak lanjuti oleh Tim Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut). Tim ini pun tak tanggung – tanggung langsung turun lapangan untuk peninjauan lokasi.
Menurut Kasubdit Tipidter Direskrimsus Polda Sulut, AKBP. Iwan Manurung, peninjauan yang dilakukan dilokasi yang diduga milik JZ alias Jeldy, di Desa Deaga, Kecamatan Pinolosian Tengah, pada Rabu (15/11) didasari timbulnya reaksi dari warga terkait pembabatan hutan mangrove. “Kita sudah cek lokasinya dan kita akan memanggil pemiliknya untuk diperiksa di Polda,” aku Manurung.
Menanggapi hal tersebut, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bolaang Mongondow Raya (BMR) Sutriano Tola mengatakan, pengrusakan hutan mangrove merupakan tindak kejahatan yang harus diseriusi oleh aparat penegak hukum. Bahkan dirinya mendesak, agar aparat kepolisian mengusut tuntas para pelaku pembabatan magrove.
“Diminta kepada aparat kepolisian maupun kejaksaan, agar mengusut tuntas pengrusakan hutan Mangrove yang terjadi di Desa Deaga Bolsel,” pinta Sutrisno. Dikatakannya, pengrusakan ini melanggar Undang -Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutan dan Undang – Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup.
“Tidak ada alasan terjadinya alih fungsi pada hutan mangrove. Apalagi kegiatan ini dilakukan secara ilegal. Sehingga sanksi hukum kepada para pelaku harus ditegakkan,” tegasnya. (tr-01/Ino)
Komentar