BOGANINEWS, BOLSEL – Terkait pernyataan Kamran Muchtar yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), soal dana bagi hasil (DBH) atau Royalti yang diterima Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dari PT J Resource Bolaang Mongondow (JRBM), dinilai asal bunyi.
Pernyataan Kamran di sejumlah media mengatakan, pihaknya menilai pembagian royalty yang dilakukan pemerintah pusat dianggap keliru. Bahkan dalam berita tersebut, anggota DPRD Bolmong yang di sebut – sebut akan mencalonkan diri sebagai anggota legislator DPR-RI pada 2019 mendatang, mengatakan Bupati Bolsel Herson Mayulu SIP (H2M) arogan dan terkesan tergesa-gesa membuat opini bohong di tengah masyarakat terkait besaran royalti yang akan diterima oleh Pemda Bolsel.
Pernyataan Kamran yang dinilai tanpa dasar ini, mendapat tanggapan dari Kepala Sub Bagian Pajak Daerah Bolsel, Novdy Wenas. Novdy menegaskan, sesuai dengan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3954 K/80/MEM/2013 Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) ditetapkan sebagai daerah penghasil dan berhak menerima royalti dari anak perusahaan J Resource Nasional (JRN) yakni PT J Resource Bolaang Mongondow (JRBM) sebagai perusahaan yang 95 persen wilayahnya eksploitasinya ada di Bolsel.
Dijelaskannya, dengan mengacu dasar penghitungan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM dan Kemenkeu, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang ditetapkan sebagai daerah tetangga menerima Rp 5.639.119.500,72 juta, dan untuk Bolaang Mongondow Timur Boltim landrent dan royalti sebesar Rp. 5.172.737.842,56. Sementara untuk Kota Kotamobagu Rp. 285.259.504,60.
“Landrent dan royalti 2013 sampai dengan 2016 sudah disampaikan secara resmi oleh Kementerian ESDM ke Kemenkeu, Bolsel yang dikategorikan sebagai daerah penghasil mendapatkan alokasi iuran tetap/landrent sebesar Rp2.721.785.438,89 dan royalti sebesar Rp23.671.961.311,70. Sehingga total yang akan diterima Pemkab Bolsel sebesar Rp26.393.746.750,59,” terangnya.
Lanjutnya, untuk tahun 2018 Kabupaten Bolmong menerima Dana Bagi Hasil SDA Minerba sebesar Rp4.924.628.000, sementara dalam hal ini Pemkab Bolsel kembali menerima bagian yang lebih besar yaitu Rp18.966.973.000.
“Persoalannya di sini, saudara Kamran Muchtar tidak tahu akar masalah. Karena terkait pembagian royalti ini sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Karena DBH SDA sudah dialokasikan berdasarkan prinsip by origin dimana daerah penghasil tentu mendapatkan bagian yang lebih besar dan untuk daerah sekitarannya hanya mendapat pemerataan,” jelasnya.
Dikatakannya lagi, untuk 18 Miliar Dana Bagi Hasil Royalti tahun 2018 sesuai dengan rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018 yang ditransfer ke daerah, Itu sudah dimasukkan dalam APBD 2018 yang diparipurnakan pada tanggal 20 November 2017 lalu. “Pemda Bolsel hanya menerima hasilnya. Apabila kurang puas, tanyakan langsung ke pemerintah pusat. Sebab, semua perhitungan Kementerian ESDM sesuai laporan hasil produksi PT JRBM. Kemudian Kemenkeu hanya menerima perhitungan dari kementrian ESDM,” terang Wenas, menjawab semua pernyataan Kamran yang dinilai tidak berdasar.
Menanggapi hal tersebut, pengamat politik Sulut Prof. Dr. Philep Morse Regar mengatakan, pernyataan Kamran Muchtar bukan tanpa sebab atau bukan hanya sekadar berorientasi pada royalti saja, melainkan pernyataannya tersebut dianggap sangat bermuatan politik. Kamran Muchtar seolah – olah memancing carut-marut tentang pembagian royalti PT JRBM atas Pemda Bolsel dan Pemda Bolmong, merupakan bagian dari batu loncatan untuk menjatuhkah lawan dan meningkatkan elektabilitasnya sebagai bakal calon Anggota DPR-RI.
“Kenapa Kamran bicara soal royalti? tentu tidak lain sasarannya adalah Bupati Bolsel. Karena sejauh ini, untuk wilayah Bolaang Mongondow Raya, kita ketahui bersama selain ada nama Benny Ramdhani, ada Hi Herson Mayulu yang menjadi salah satu figur yang cukup kuat sebagai bakal calon Anggota DPR-RI, yang tentunya menjadi rival berat Kamran Muchtar di 2019 mendatang,” sebutnya. (Holan)
Komentar