BOGANINEWS, BOLSEL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), telah mengeluarkan surat edaran terkait Pembatasan Kegiatan Keagamaan di rumah ibadah.
Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Bolsel dengan Nomor : 100/405/IV/2020/Sekr Tentang Pembatasan Kegiatan Keagamaan di rumah ibadah dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bolsel, Aldy Setiawan Gobel, sehubungan dengan upaya Pemerintah Daerah dalam rangka meminimalisir penyebaran, dan melindungi masyarakat terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran Covid-19, maka menindaklanjuti perihal pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah ini, telah sesuai ketentuan Pasal 11 Peraturan Gubernur Prowinsi Sulawesi Utara (Sulut), Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Provinsi Sulut.
“Juga memperhatikan Diktum Kedua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19,” jelas Aldy. (Holan)
Berikut Himbauan Pemkab Bolsel Tentang Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah :
1. Bagi segenap umat Islam di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Takmirul Masjid untuk sementara waktu tidak
menyelenggarakan ibadah di Masjid/Musholah, Salat Jumat dan Salat 5 waktu di Masjid/Musholah, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing sampai batas waktu yang belum ditentukan.
2. Untuk pelaksanaan ibadah Ramadhan juga dilaksanakarn di rumah masing- masing dengan merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19, dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Tidak mengadakan sahur bersama baik yang dilaksanakan oleh lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala;
b. Salat tarawih dilakukan atau berjamaah secara bersama rumah dan tidak keluarga melakukan salat tarawih keliling;
c. Tilawah atau tadarus Al-Quran dilakukan di rumah masing-masing; dan
d. Kegiatan takbiran cukup dilakukan dengan menggunakan masing-masing. oleh takmirul masjid pengeras suara di masjid/mushola
3. Penghentian kegiatan keagamaan di rumah ibadah juga berlaku bagi umat kristiani dan umat hindu, untuk melaksanakan kegiatan keagamaan di rumah masing-masing sampai batas waktu yang belum ditentukan.
4. Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng dan/atau penanda waktu lainnya tetap dilaksanakan seperti biasa.
5. Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, penanggungjawab rumah ibadah wajib melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan menjaga keamanan dan kebersihan rumah ibadah masing-masing.
6. Senantiasa pemerintah/pemerintah penanganan COVID-19, dengan tetap mengurangi aktivitas keluar rumah untuk berkumpul dengan banyak orang (Social Distancing), menjaga jarak dengan orang lain (Physical Distancing), menjaga kebersihan diri dan lingkungan, serta memperbanyak ibadah dan doa agar Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dapat terhindar dari wabah penyakit COVID-19.
7. Pemerintah Daerah himbauan sesuai mengevaluasi dengan situasi penyebaran COVID-19, dan himbauan diatas dapat
apabila telah diterbitkannya pernyataan akan
ini diabaikan resmi dari pemerintah bahwa negara telah aman dari COVID-19.
Komentar