BOGANINEWS, BOLSEL- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) bersama Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Polres Bolsel Senin (13/2/2023) Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Penandatanganan PKS tentang koordinasi antara APIP dan APH tersebut di lakukan langsung Bupati Bolsel Hi. Iskandar Kamaru SPt, MSi bersama Kajari Kotamobagu Elwin A. Khahar SH, MH dan Kapolres Bolsel AKBP Ketut Suryana SIK, SH, yang digelar di Lapangan Futsal Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki.
Acara tersebut juga dihadiri seluruh pimpinan Perangkat Daerah lingkup Pemkab Bolsel, jajaran Kejari Kotamobagu dan jajaran Polres Bolsel.
Dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Inspektur Daerah Drs. Ridel Paputungan menjelaskan PKS merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kejaksaan Agung dan Polri tentang Koordinasi APIP dengan APH terkait Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Tujuan PKS ini untuk memperkuat sinergitas kerjasama antara para pihak dalam melaksanakan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah,” Jelasnya
Dikatakannya, PKS ini juga digunakan sebagai pedoman operasional dari para pihak untuk melakukan koordinasi. “Para pihak terkait dalam PKS ini terdiri dari tiga instansi yaitu Pemkab Bolsel yang menunjuk Pelaksana Teknis PKS yaitu Inspektur Daerah, Kajari Kotamobagu yang menunjuk Pelaksana Teknis Kasie Intel, Kapolres Bolsel yang menunjuk Kasat Reskrim,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Bolsel mengatakan kegiatan ini sangat penting yang sudah direncanakan jauh hari. “Ini menindaklanjuti kerja sama antar Mendagri, Kapolri dan Kejagung, terkait laporan masyarakat tentang penyelewengan anggaran,” Kata Bupati.
Bupati juga menjelaskan ketika ada laporan masyarakat mengenai penyelewengan anggaran misalnya dana desa maka kejaksaan maupun polres meminta kepada APIP untuk melakukan audit. “Nantinya APIP akan memberikan laporan kepada kejaksaan maupun polres terkait pengaduan masyarakat apakah itu benar-benar terbukti atau tidak,” Jelasnya.
Lanjut Bupati mengatakan, hal ini bertujuan untuk mempermudah koordinasi antara APIP dan APH dalam hal ini kejaksaan dan Kepolisian dan juga pemerintah daerah.(Advetorial)
Reporter : Holan Botutihe
Komentar