BOGANINEWS, BOLSEL – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, rencanakan mulai diberlakukan tahun depan. Dengan diberlakukannya OPD baru ini, maka akan berimbas pada sejumlah instansi teknis. Tak terkecuali Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT), yang saat ini sudah berkantor di wilayah Bolmong Selatan (Bolsel).
Kepala UPTD Samsat Bolsel, Mul Mokoginta, saat ditanya soal OPB baru, mengaku, instansinya juga mendapat perampingan. “Untuk Bolsel dari UPTD nanti akan menjadi Samsat pembantu,” katanya. Lanjutnya, untuk wilayah Bolmong Raya, terdapat Lima UPTD, tapi kemungkinan tahun depan tinggal menjadi Dua UPTD.
“Awalnya pelaksana pemungutan pajak Propinsi yang ada di daerah, termasuk menjalankan fungsi kordinasi. Tapi dengan adanya OPD baru, maka tinggal menjadi samsat pembantu,” jelasnya. Untuk Bolsel dan Boltim lanjutnya, kemungkinan akan di bawa UPTD Samsat Kotamobagu. Sementara Bolmong dan Bolmut, di bawa UPTD Samsat Bolmong.
“Tapi untuk bagi hasil dengan daerah tidak akan berpengaruh,” terangnya. Soal pegawai katanya, kemungkinan pegawai propinsi akan di tarik atau menunggu pengaturan dari Dipenda Provinsi. “Untuk pegawai tergantung propinsi dikemanakan. Entah akan di tarik, atau menunggu pengaturan dari propinsi,” tambahnya.
Persoalan akan dileburnya UPTD Samsat Bolsel ke Samsat Kotamobagu, mendapat tanggapan serius dari sejumlah elemen masyarakat. Seperti dikatakan Ketua LSM Masjid Indonesia, Zainal Van Gobel, seharusnya instansi publik seperti UPTD Samsat sebagai pelayan publik, terutama pendekatan pelayanan kemasyarakat, tidak perlu di merger.
“Sebagai pelayanan publik yang dikedepankan jangan di rampingkan. Ini akan berpengaruh terhadap penerimaan pajak kendaraan, karena jangkauan semakin jauh,” kata Zainal.
Selain itu katanya, daerah akan dirugikan dari sisi PAD. “Tidak ada yang bisa menjamin PAD hasil dari bagi hasil, jika bolsel tinggal dijadikan Samsat pembantu. Intinya kordinasi dengan Pemda sangat penting, terutama soal sosialisasi kemasyarakat soal penerimaan pajak kendaraan,” paparnya. (Lio)
Komentar