BOGANINEWS, BOLSEL – Setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong Selatan (Bolsel), menurunkan tim investigasi untuk mengungkap izin PT. Kawanua Kauripan Pantera (KKP), yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pinolosian, ternyata ditemukan ada kejanggalan.
Hasil temuan tim investigasi Pemkab Bolsel, perusahaan tersebut memang mengantongi Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHKHTI). Namun, jumlah komoditas seperti cengkih atau pohon kayu tidak sesuai. Hal ini dikatakan Ketua Tim II Investigasi Pemkab Bolsel Rustam Manggopa.
“Temuan tim di lapangan sudah sesuai keputusan Menteri Kehutanan. Tapi jumlah komiditasnya tidak sesuai,” kata Rustam. Lanjutnya, cengkih hanyalah tanaman selah. Tanaman kayu-kayuan yang menjadi tanaman pokok, jauh lebih sedikit jumlahnya dibanding cengkih.
“Sesuai ijin yang ada, harusnya diutamakan tanaman kayu-kayuan seperti Jabon, Nantu, Cempaka dan lainnya. Tapi di lapangan terbalik. Cengkih sebagai tanaman celah justru paling mendominasi. Jadi menurut kami, PT KKP terindikasi telah menyalahgunakan ijin,” papar Rustam, Selasa (17/01) kemarin.
Ia juga mengungkapkan, selama ini laporan yang disampaikan perusahaan tidak sama dengan hasil investigasi. “Mereka (PT. KKP) hanya memberikan laporan di atas kertas,” tambahnya. (Sandi)
Komentar