BOGANINEWS, BOLSEL – Masa pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019 mulai dibuka Selasa (3/10) besok, hingga 14 hari kedepan. Proses pendaftarannya terpusat di KPU-RI.
Sementara di daerah disaat yang bersamaan, pengurus Parpol tingkat Kabupaten wajib memasukan salinan kartu tanda anggota (KTA) setiap Parpol bersama dengan KTP elektronik ke KPU Kabupaten. Hal ini dikatakan Ketua KPU Bolsel Zulkarnaen Kamaru dihadapan pengurus Parpol saat sosialisasi tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu di kantor KPU, Senin(2/10).
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan tentang operator Sistem Informasi Parpol (Sipol), juga diwajibkan memiliki operator karena akan berkaitan proses pendaftaran. “Nantinya semua berkas harus dimasukkan ke dalam sistem aplikasi Sipol. Sehingga harus ada tenaga operator,” jelas Kamaru.
Langkah selanjutnya, setelah pengurus Parpol memasukkan berkas salinan KTA dan KTP elektronik, maka KPU-RI akan melakukan verifikasi faktual. “Ini untuk mengecek keabsahan kebenaran semua dokumen,” kata Kamaru.
Senada dikatakan komisioner KPU Bolsel lainnya Ipik Yasin, bahwa diharapkan semua Parpol sebelum memasukkan dokumen yang disyaratkan harus diteliti dengan baik agar tidak ada lagi kendala.
Semua petunjuk teknisnya, pengurus Parpol juga sudah tahu sesuai Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD. “Dalam masa pendaftaran kita sangat terbuka,” aku Ipik. Diketahui, hadir pada sosialisasi tersebut seluruh Parpol yang diundang yakni sebanyak 16 Parpol. (Holan)
Komentar