KPU Bolsel Kembalikan Dokumen Salinan KTA dan KTP Elektronik Perindo

BOGANINEWS, BOLSEL – Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), mengembalikan salinan dokumen Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP elektronik milik Partai Perindo, saat Ketua DPD Partai Perindo, Komarudin Laselo dan jajaran pengurus mendatangi kantor KPU, sekira pukul 14.30 WITA, Senin (9/10).
Menurut Ketua KPU Bolsel, Zulkarnaen Kamaru, saat diteliti dokumen salinan KTA dan KTP Elektronik dengan data yang ada dalam aplikasi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) tidak sama atau ada perbedaan. Sehingga dokumen tersebut dikembalikan untuk diperbaiki.
Dijelaskannya, KPU telah menjalankan tugasnya sesuai amanah Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu anggota Dewan Perwakikan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam Peraruran KPU Nomor 11 tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, dalam pasal 15 ayat 2 dijelaskan, KPU kabupaten bertugas menerima salinan KTA dan KTP elektronik atau surat keterangan, menerima daftar nama dan alamat anggota Parpol dan meneliti kelengkapan dan kebenaran salian KTA dan KTP elektronik.
“Jika terdapat kekurangan atau tidak cocok dengan data di Sipol, kita wajib mengembalikan dokumen yang diserahkan dan meminta Parpol untuk memperbaikinya hingga batas akhir masa pendaftaran,” jelas Kamaru. Dikatakannya, setelah dicocokan, dokumen salinan milik Perindo dan Sipol tidak sama. “Berdasarkan data di Sipol, terjadi selisih jumlah anggota dengan salinan dokumen yang dimasukkan,” jelas Zulkarnaen.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Perindo, Komarudin Laselo pun mengakui jika ada perberdaan salinan dokumen yang dimasukkan dengan data di Sipol. “Nanti akan kita perbaiki kembali kekurangannya,” aku Laselo. Setelah mendengarkan penjelasan KPU, akhirnya dokumen salinan KTA dan KTP Elektronik dibawa kembali untuk diperbaiki. “Kita masih punya cukup waktu untuk memperbaikinya kembali,” kata Laselo. (Holan)

Komentar