KPU Bolsel Gelar Sosialisasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Pilgub Sulut, serta Pilbup Bolsel Tahun 2020

BOGANINEWS, BOLSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sabtu (8/8/2020) menggelar acara sosialisasi persyaratan pencalonan dan syarat calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), serta Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), bertempat di hotel Sutan Raja Kotamobagu.
Acara itu di buka langsung oleh Ketua KPU Bolsel Stenly E. Kakunsi didampingi anggota KPU Bolsel Fijey Bumulo, dan dihadiri Wakil Bupati Bolsel Deddy Abdul Hamid, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh sekaligus sebagai pemateri, anggota KPU Sulut Yessy Momongan (pemateri), Korrdiv SDM Bawaslu Bolsel Monita Mokodompit (pemateri), Asisten II Pemkab Bolsel, Kepala Kesbangpol Bolsel, perwakilan partai politik, tokoh masyarakat serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Bolsel Stenly E. Kakunsi menyampaikan permohonan maafnya karena kegiatan hari ini tidak dihadiri tiga rekan komisioner lainnya karena dua rekan sedang mengikuti rakor di Manado dan satu rekan lainnya sedang terbaring sakit. Lanjutnya, terkait tahapan proses pemilihan kepala daerah tahun 2020, tahapan yang sudah kita laksanakan yakni pembentukan badan Adho, serta yang sementara berjalan adalah tahapan proses pencocokan dan penelitian atau biasa disingkat Coklit.
“Itu akan berlangsung sampai tanggal tiga belas, setelah itu akan menghasilkan daftar pemilih sementara dan itu sementara berlangsung,” jelasnya.
Lanjutnya, mengundang seluruh stake holder di Kabupaten Bolsel terkait dengan tahapan pencalonan yang sesuai dengan jadwal nanti akan dibuka secara resmi pada tanggal 4, 5 dan 6 September 2020.
“Sebelum tahapan ini di buka, kami berkewajiban mensosialisasikan terkait dengan syarat-syarat pencalonan, termasuk syarat calon kepada bapak ibu sekalian, pada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Bolsel, bahwa kami KPU bekerja secara transparan sehingga sebelum tahapan pendaftaran ini di buka, ada hal-hal yang mungkin perlu kami sampaikan terkait syarat pencalonan dan juga syarat-syarat calon,” terangnya.
Di tempat yang sama, anggota KPU Bolsel Fijey Bumulo menambahkan, memasuki tahapan pendaftaran pada tanggal 4, 5 dan 6 September mendatang, pihaknya berkewajiban melaksanakan tahapan sosialisasi kepada seluruh stake holder yang berkompeten dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolsel. “Kami sengaja mengundang seluruh elemen masyarakat termasuk pimpinan partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Bolsel,” ujarnya.
Diungkapkannya, per tanggal 29 Juli lalu, KPU Bolsel sudah menetapkan persyaratan pencalonan dan tahapan pencalonan untuk partai politik dan gabungan partai politik. “Ini cukup substantif untuk pimpinan partai politik yang akan mengusung calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Bolsel tahun 2020,” jelasnya.
Selain itu katanya, pihaknya juga sudah memutuskan untuk menghitung dengan seksama teknis syarat pencalonan khusus untuk pendaftaran melalui calon partai politik. “Untuk jalur perseorangan kami sudah lewati kemarin, sudah melaksanakan sosialisasi untuk membuka pendfaran, namun sampai hari terakhir hanya satu orang yang datang berkonsultasi tapi belum melanjutkan pendaftaran,” katanya.
Sementara sehubungan syarat dukungan dari parpol yang akan mengajukan paslon yakni parpol pada Pilbup Bolsel adalah parpol yang memiliki kursi di DPRD Bolsel, selanjutnya mekanisme gabungan parpol mengajukan paslon ini ada dua sistem cara perhitungannya. Pertama, dengan menggunakan paling sedikit 20 persen dari kursi di DPRD Bolsel. Kedua, dengan menggunakan paling sedikit 25 persen dari akumulasi hasil perolehan suara sah pada pileg 2019 lalu.
“Jadi kalau ada yang mau ambil jalur kursi bisa. Atau jalur akumulasi suara harus terpenuhi 25 persen dari parpol yang memiliki kursi. Parpol yang tidak memiliki kursi tidak bisa dihitung sebagai bagain dari 25 persen,” tegasnya. (Advetorial)

Komentar