KPU Bolsel Akan Bentuk Tim Reformasi dan Agen Perubahan

BOGANINEWS, BOLSEL – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel), akan segera menindaklanjuti surat edaran dari Sekjen KPU RI Nomor 1368/SJ/X/2016 perihal pembentukan tim Reformasi Birokrasi dan agen perubahan di lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Seperti dikatakan Ketua KPUD Bolsel Zulkarnaen Kamaru, untuk menuju perubahan paradigma dan tata kelola pemerintahan termasuk di lingkungan Sekretariat KPU, perlu ada tim reformasi dan agen perubahan. “Akan kita rapatkan bersama komisioner dan seluruh jajaran sekretariat untuk rencana pembentukan tim tersebut,” jelas Kamaru Minggu (12/02).

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Lanjutnya, pembentukan tim tersebut untuk mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan KPU, sekaligus menindaklanjuti rekomendasi atas hasil evaluasi reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja KPU-RI oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Tim ini sangat penting untuk dibentuk, apalagi dalam menghadapi tantangan abad ke-21 sekaligus menata kembali proses birokrasi dan melakukan terobosan baru dengan langkah bertahap, konkrit, realistis dan sungguh-sungguh,” terangnya.

Senada dikatakan anggota Komisioner Divisi Perencanaan dan Data, Eskolano Kakunsi, bahwa pembentukan tim reformasi birokrasi dan agen perubahan untuk menciptakan birokrasi yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, mampu melayani publik, berdedikasi dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. “Kita berharap itu bisa tercipta dalam lingkungan kerja KPU,” kata Eskolano.

Sementara itu, Sekretaris KPU Bolsel, Ichan Utiah, mengaku siap menindaklanjuti surat edaran dari Sekjen KPU-RI tersebut. “Kita akan segera siapkan pembentukannya.” Singkat Utiah. (Alan)

Komentar