KIP Wajib Diterapkan

BOGANINEWS, BOLSEL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong Selatan (Bolsel), melalui Bagian Humas, Kamis (3/11) kemarin, mengelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di hotel Ibis Manado.
Kegiatan tersebut dihadiri para peserta dari SKPD yakni seluruh Sekretaris Dinas Badan, Sekcam, dan KTU di jajaran Pemkab Bolsel, dengan menghadirkan nara sumber Kepala Biro Bagian Publikasi Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI, Ahmad Nizar dan Ketua Bidang Kelembangaan Komisioner Informasi Provinsi Sulut Fhilev Regar. Kegiatan tersebut dipandu langsung Kabag Humas Bolsel, Ahmadi Modeong sebagai moderator. Menurut Ahmadi, dengan adanya kegiatan ini, Pemkab berharap dapat memberikan pemahaman terkait dengan esensi yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU No.14/2008), tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dengan adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) khususnya di lingkup Pemkab Bolsel, diwajibkan memiliki kompetensi yang baik,” kata Ahmadi.
Lanjutnya, pemerintah Bolsel telah berkomitmen untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, serta memenuhi ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam undang-undang KIP. Sehingga masyarakat akan lebih mudah mendapatkan informasi.
“Diharapkan kepada peserta Bimtek agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan penuh rasa tanggung jawab. Agar semua materi yang diperoleh dapat dilaksanakan dalam tugas yang di embankan,” harapnya. (Lio)

Komentar