Kemendagri Tetapkan Bolsel Daerah Penerima Dana Bagi Hasil

BOGANINEWS, BOLSEL – Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Selasa (27/02) mengundang Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Hi. Herson Mayulu dan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow, guna membicarakan penyelesaian usulan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Mineral dan Batubara dari setoran PT. JRBM periode 2013 – 2016.

Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Kemendagri melalui Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, Ditjen Bina Keuda Kemendagri DR. Moch Ardian, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri DR. Tumpak Haposan Simanjuntak, Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jonson Pakpahan, Kasubdit Dana Bagi Hasil Direktoran Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemengkue Ardimansyah.

Sementara dari pihak Provinsi Sulut, dihadiri langsung oleh Sekrov Edwin Silangen. Begitu juga dengan kedua Kabupaten baik Bolmong dan Bolsel, dihadiri langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Bolmong bersama jajaran, Bupati dan Wakil Bupati Bolsel, Sekda bersama jajarannya.

Bupati Bolmong saat diberikan kesempatan pertama untuk bicara dihadapan para direktur mengatakan, prinsipnya bolmong tetap tidak mau mengakui hasil pembagian, di mana Bolsel mendapat lebih. Padahal dalam undang – undang (lihat grafis), dasar hukumnya sudah jelas.

Sementara, Bupati Bolsel saat di berikan kesempatan bicara, tidak banyak memberikan komentar. Menurutnya, sebagai bupati dan rakyat bolsel, tetap taat hukum dan taat asas, serta peraturan yang berlaku. Sehingga apa yang diputuskan oleh Pemerintah Pusat hari ini Pemerintah Bolsel menerima dan siap menanda tangani sebagai warga negara yang menjunjung tinggi aturan di negeri ini.

“Semua sudah jelas. Bolsel daerah taat hukum positif. Terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah memfasilitasi masalah ini sehingga menjadi jelas semua. Bolsel tetap daerah penghasil, dimana untuk tahun 2013-2016 royaltinya masuk di daerah bolsel yang jumlahnya sekitar 28 miliar. Saya sampaikan lagi, bukan bolsel yang menentukan besaran itu, melainkan pemerintah pusat seperti yang kita saksikan saat ini,” jelas Bupati Bolsel. (Holan)

Berita acara kesepakatan penyelesaian usulan penyaluran DBH SDA Mineral dan Batubara dari setoran PT. JRBM periode 2013 – 2016.

1. Berdasarkan ketentuan pasal 22 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan, menegaskan bahwa pembagian DBH yang berasal dari SDA di tetapkan sesuai dengan penetapan dasar perhitungan dan daerah penghasil (bay origin).

2. Undang – undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 289 ayat (6) dalam hal SDA berada pada wilayah yang berbatasan atau berada pada lebih dari satu daerah Menteri Tehknis menetapkan daerah penghasil SDA berdasarkan pertimbangan menteri dalam negeri.

3.Undang – undang Nomor 30 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Bolsel di Provinsi Sulut.

4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2016 tentang batas daerah Kabupaten Bolmong dan Kabupaten Bolsel di Provinsi Sulut.

5. Bahwa bagi hasil terhadap setoran PNBP SDA Minerba tahun anggaran 2013-2016 PT. JRBM yang berasal dari Pit yang tepat berada pada perbatasan Kabupaten Bolmong dan Bolsel (Pit osela) di sepakti pembagian PNBP di maksud sebesar 50 persen untuk Kabupaten Bolmong dan 50 persen untuk Kabupaten Bolsel. Sedangkan selain Pit Osela ditetapkan berdasarkan daerah penghasil (bay irigin).

Sumber: Pemkab Bolsel

Komentar