Kadis Pendidikan Bolsel Pastikan Pembayaran THR PPPK Tanaga Pendidik Sudah Sesuai Regulasi 

[wptv_listing]

BOGANINEWS, BOLSEL- Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) sudah dibayarkan.

Pembayaran THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan penerima tunjangan Tahun 2025, serta surat edaran pemerintah kabupaten bolaang mongondow selatan Nomor 100/1632/SETDA//2025 tentang langkah-langkah pembayaran tunjangan hari raya dan belanja langsung lainnya tahun Alanggaran 2025.

Menanggapi laporan masyarakat, khususnya dari kalangan PPPK, terkait adanya perbedaan jumlah pembayaran THR dibandingkan dengan PPPK lainnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rante Hattani, S.Pd., M.Si, turut memberikan penjelasan.

Kadis Disdikbud mengatakan pembayaran THR kepada PPPK di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Rantte Hattani, pembayaran THR dan gaji ke 13 PPPK berdasarkan peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 11 Tahun 2025, Pasal 9 Ayat 14.a menyatakan:

“PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima.”. Jelasnya.

Dijelaskannya, teknis pembayaran mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pada Pasal 9 Ayat 25 dinyatakan: “Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (24) dihitung berdasarkan bulan bekerja dengan formula: (n/12) x penghasilan 1 (satu) bulan, di mana n adalah lamanya bulan bekerja sebagai PPPK.”

Sementara itu, penghitungan THR untuk PPPK angkatan 2024 yang masa kerjanya baru 11 bulan (April 2024 – Februari 2025) dihitung dengan formula 11/12 x penghasilan 1 bulan, sehingga terdapat selisih dibandingkan dengan PPPK yang telah bekerja penuh selama satu tahun.

Kadis pendidikan menegaskan bahwa Pemerintah Daerah, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, berkomitmen untuk memenuhi hak-hak PPPK sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. “Segala kebijakan terkait pembayaran THR tetap mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,”. Tegasnya. (HBo)

Komentar