BOGANINEWS, BOLSEL- Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Senin, (14/10/2024) menggelar pembinaan penatausahaan keuangan dalam rangka memastikan pelaksanaan anggaran belanja tahun 2024.Kegiatan yang dilaksanakan di kawasan perkantoran Panango tersebut diikuti seluruh perwakilan bendahara dari setiap OPD.
Kepala BPKPD, Lasya L Mamonto, yang diwakili oleh Sekretaris Hengki Pasambuna, memberikan arahan penting terkait kebijakan anggaran. Salah satunya terkait, pemerintah daerah sedang menunggu pengesahan Peraturan Presiden terbaru yang akan menggantikan Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2023. “Pengaturan standar harga dalam APBD 2024 telah ditetapkan sebagai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui,”kata Hengki.
Standar harga ini berdasarkan ketentuan dalam lampiran Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2020, yang juga mencakup estimasi satuan biaya pelaksanaan anggaran, dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kewajaran.
“Pentingnya transparansi dalam perjalanan dinas, terutama bagi pimpinan dan anggota DPRD. Semua pengeluaran harus dipertanggungjawabkan dengan cermat sesuai aturan yang berlaku, memastikan penggunaan anggaran yang efektif dan tepat sasaran,” kata dia.
Ada pun untuk pengeluaran belanja rutin triwulan I dan II, pembayaran tidak dapat diajukan saat ini. “Selain itu, SKPD yang menangani proyek fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) diharapkan untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan kelancaran proses pengajuan pembayaran berdasarkan progres pekerjaan di lapangan”. jelas Hengki.
Komentar