BOGANINEWS, BOLSEL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Rabu (09/10/2024) menggelar rapat paripurna ke II masa persidangan I tahun.
Paripurna yang dipimpin ketua DPRD sementara Arifin Olii tersebut dalam rangka pengumuman dan penetapan calon pimpinan DPRD Kabupaten Bolsel masa jabatan tahun 2024-2029 dilaksanakan di ruang rapat Paripurna.
Ketua DPRD Bolsel sementara menyampaikan, berdasarkan Undang-undang (UU) 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), yang diatur dalam pasal 164 ayat 2 bahwa pimpinan DPRD Kabupaten Kota, berasal dari partai politik (Parpol) berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Kota.
Sementara pada Ayat 3, bahwa ketua DPRD ialah anggota DPRD yang berasal dari parpol yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD Kabupaten Kota.
Dikatakannya, untuk Wakil Ketua DPRD Bolsel diatur pada pasal 164 ayat 6 yang menjelaskan bahwa Wakil Ketua DPRD ditetapkan oleh Parpol dengan perolehan suara terbanyak kedua, ketiga atau ke empat. “Dalam hal ini, terdapat satu parpol yang memperoleh kuris terbanyak kedua, maka pada pasal 164 ayat 7, ditegaskan bahwa wakil ketua ditetapkan dari anggota yang memperoleh urutan suara terbanyak ke dua, ke tiga dan ke empat,”. Jelasnya.
Ia menambahkan, setelah mendengarkan pembacaan surat masuk dari parpol yang berhak mengisi kursi pimpinan DPRD Bolsel masa jabatan tahun 2024-2029, perihal pimpinan DPRD definitif dan berdasarkan keputusan KPU Bolsel, nomor 217 tahun 2024, tentang penetapan perolehan kursi parpol peserta pemilihan umum, anggota DPRD Bolsel.
“Selaku pimpinan sementara, dengan ini mengumumkan calon pimpinan DPRD Bolsel definitif, masa jabatan tahun 2024-2029 dengan komposisi, Ketua DPRD Ir Arifin Olii dari PDI Perjuangan, Wakil Ketua DPRD Ridwan Olii SE dari Golkar dan Jelfi Jauhari S.Pd dari Nasdem,” pungkasnya. (Advertorial)
Komentar