BOGANINEWS, BOLSEL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Jum’at (29/11/2024) menggelar rapat paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang paripurna gedung DPRD, Kawasan Perkantoran Panango Kecamatan Bolaang Uki, dipimpin langsung ketua DPRD Arifin Olii dan dihadiri Bupati Bolsel Hi Iskandar Kamaru, S.Pt, M.Si bersama Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid.
Ketua DPRD Bolsel Arifin Olii mengatakan bahwa penetapan Propemperda ini telah melalui tahapan dan memenuhi aspek legalitas berdasarkan ketentuan pasal 34 juncto pasal 40 UU Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Bupati menjelaskan bahwa pada tahun 2025 pemerintah daerah mengajukan satu ranperda dalam usulan Propemperda tahun 2025 yaitu Ranperda tentang RPJMD tahun 2025-2030.
Kemudian, terdapat 1 (satu) ranperda yang merupakan luncuran Propemperda tahun 2024 yaitu Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
“Kami mengusulkan tiga ranperda yang akan dilakukan pencabutan dalam propemperda sampai dengan tahun 2024, yaitu Ranperda tentang sarang burung walet, Ranperda grand desain kependudukan, dan Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” jelasnya.
Selain itu, terdapat juga 3 (tiga) ranperda yang merupakan daftar kumulatif terbuka di antaranya, ranperda tentang APBD tahun 2024, ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023, Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2024.
Dengan demikian, jumlah ranperda yang yang diajukan oleh Pemda dalam Propemperda tahun 2025 yaitu sebanyak 5 (lima) ranperda yang termasuk dalam daftar kumulatif terbuka.
Diketahui, turut hadir Sekda M. Arvan Ohy SSTP, MAP, para Asisten Sekda dan Staf Ahli, para pejabat tinggi pratama Pemda, para sangadi dan camat serta jajaran ASN. (Advetorial)
Komentar