DPRD Bolsel Gelar Paripurna Penetapan Propemperda dan Penetapan Lima Ranperda 2019

BOGANINEWS, BOLSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Rabu (6/11/2019) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan usulan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) tahun 2020 dan penetapan 5 Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kabupaten Bolsel tahun 2019.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Haji Iskandar Kamaru S.Pt, Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, Sekda Marzanzius Arvan Ohy, Staf Khusus, Kepala SKPD, Camat, Sangadi, 18 orang Anggota DPRD Bolsel dan ASN.
Pada kesempatan tersebut, sebanyak 13 Ranperda ditetapkan kemudian menjadi usulan Propemperda Kabupaten Bolsel yang nantinya dibahas pada tahun 2020 mendatang. Dari 13 Ranperda itu, 7 di antaranya usulan eksekutif atau Pemkab dan enam lagi inisiatif DPRD.
Ketua DPRD Arifin Olii saat memimpin Rapat Paripurna mengatakan, Ranperda itu nantinya akan dibahas bersama eksekutif. “Kami berharap ke 13 Ranperda, baik yang merupakan inisiatif DPRD maupun usulan eksekutif nantinya akan dibahas secara bersama dan akan melahirkan peraturan daerah (Perda),” jelas Arifin.
Sementara itu, Bupati Bolsel Iskandar Kamaru S.Pt mengaku bangga dan berterima kasih, atas ditetapkannya 13 Ranperda yang masuk dalam Propemperda pada 2020 mendatang. “Patut kita berbangga, bahwa penetapan Propemperda tahun 2020 ini telah melalui tahapan dan memenuhi aspek legalitas, yang berdasarkan ketentuan pasal 34 junto pasal 40 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan latar belakang dan tujuan penyusunan,” terang Bupati. (Advetorial)

Komentar