BOGANINEWS, BOLSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Selasa, (15/7/2025) Menggelar rapat paripurna tahap II penandatanganan nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, DPRD juga melaksanakan rapat paripurna tingkat II penetapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Bolsel tahun 2025-2029.
Rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD kabupaten Bolsel ini dipimpin langsung Ketua DPRD Arifin Olli didampingi Wakil Ketua Ridwan Olii dan Djelfi Djauhari dan dihadiri Bupati Bolsel Hi. Iskandar Kamaru, S.Pt, M.Si
Dalam rapat tersebut, ketiga fraksi DPRD Bolsel secara bulat menyatakan menerima Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 untuk segera ditetapkan.
Sementara itu, terkait dengan Penetapan Ranperda RPJMD Bolsel Tahun 2025–2029, seluruh anggota DPRD juga menyatakan persetujuannya untuk disahkan yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan atas Perubahan KUA-PPAS TA 2025 serta Penetapan Ranperda RPJMD 2025–2029 antara Bupati Bolsel Iskandar Kamaru bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bolsel.
Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii mengatakan, rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara yang memuat program kegiatan urusan pemerintahan, organisasi, sasaran dan target kinerja serta pagu anggaran indikatif harus mengacu pada pedoman penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah yang telah ditetapkan oleh menteri dalam negeri setiap tahunya.
Sementara itu, Bupati BolselIskandar Kamaru menyampaikan apresiasi yang tinggi dan terima kasih kepada DPRD Bolsel atas sinergi dan komitmen yang ditunjukkan dalam proses pembahasan hingga penetapan kedua agenda penting ini. “Ini adalah langkah strategis yang patut kita syukuri bersama, karena dapat segera diaplikasikan dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan ke depan,”. Kata Bupati.
“Saya berharap seluruh pimpinan OPD sampai pelaksana teknis dapat menyesuaikan serta terlibat aktif dalam proses penyusunan dan pelaksanaan kebijakan ini,” harapnya.
Menurut Bupati bahwa RPJMD merupakan bagian dari regulasi daerah yang wajib ditetapkan enam bulan sebelum pelaksanaan. Ia pun mengapresiasi bahwa Bolsel telah berhasil menetapkannya dalam waktu empat bulan.
“RPJMD ini telah kami selaraskan dengan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden RI, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara. Mulai dari isu kemiskinan, pengangguran, penguatan UMKM, sektor pariwisata, infrastruktur, kesehatan hingga pendidikan, semua menjadi tanggung jawab besar kita bersama untuk lima tahun ke depan,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bekerja secara kolektif dan penuh dedikasi demi terwujudnya cita-cita bersama. “Mari kita curahkan hati, semangat gotong royong, dan kerja nyata untuk Bolsel yang madani, gotong royong, sejahtera, dan berkelanjutan,” pinta Bupati. (Advetorial)
Komentar