DPRD Bolsel Gelar Paripurna Penandatangan Nota Persetujuan Atas Rancangan KUPA dan PPASP

BOGANINEWS, BOLSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Rabu (17/7/2019) menggelar rapat paripurna penandatanganan nota persetujuan atas rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Kabupaten Bolsel Tahun Anggaran 2019.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Abdi Van Gobel, dihadiri Bupati Iskandar Kamaru, Wakil Bupati Dedi Abdul Hamid, Sekertaris Daerah Arvan Ohy, anggota DPRD, Pimpina SKPD, Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di lingkup Pemkab Bolsel.

Ketua DPRD Bolsel pada paripurna tersebut menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada anggota DPRD dan Pimpinan OPD, serta seluruh ASN yang telah mengikuti kegiatan ini.
“KUA dan PPASP tahun anggaran 2019 segera dibahas bersama dengan pimpinan SKPD melalui komisi. Ditargetkan bulan Juli ini akan segera selesai dan ditetapkan,” kata Abdi.

Sementara itu, Bupati Iskandar Kamaru mengatakan, dengan semangat kemitraan tinggi dan komitmen kuat antara Eksekutif dan Legislatif pembahasan KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2019 dapat dilaksanakan.

“Terima kasih kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) atas diagendakannya sidang Paripurna Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan tahun anggaran 2019. Juga kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bolsel yang bekerja secara maksimal untuk penyelesaian dokumen ini,” ucap Kamaru.

Lanjutnya, agenda Paripurna tahap I KUPA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2019 yang saat ini kita laksanakan merupakan dokumen yang memuat perubahan kebijakan baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan yang dalam penyusunannya telah diupayakan agar subtansinya terdapat keselarasan dan sinegri antara kebijakan Nasional, keterpaduan antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur, serta kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan berlaku.

Penyusunan dokumen KUPA-PPAS perubahan ini telah diupayakan se optimal mungkin untuk menampung berbagai program yang manfaat capaian kinerjanya dapat dirasakan langsung masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberpihakan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mencerminkan pemerataan pembangunan kewilayahan.

“Namun demikian dengan berbagai keterbatasan yang ada, belum dapat sepenuhnya terakomodir, sehingga KUPA-PPASP ini bersifat dinamis dalam menyikapi kebijakan maupun aspirasi berkembang. Saya mengajak dan mengimbau seluruh jajaran perangkat daerah lebih menggali potensi kita miliki, sehingga pendapatan yang bersumber dari pendapatan asli daerah dapat kita tingkatkan terus untuk menopang pembiayaan dalam rangka percepatan dan perluasan pembangunan di daerah sehingga akan memberikan income dan outcome yang positif untuk menopang pembangunan secara terencana, sistematis dan berkelanjutan,” papar Bupati. (Advetorial)

Komentar