BOGANINEWS, BOLSEL – Produksi hasil panen bagi hasil perusahaan PT Kawanua Kairupan Pantera (KKP) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel), dinilai sudah tidak sesuai kesepakatan awal.
Keuntungan perusahaan dinilai sudah melanggar keputusan bersama pada sistem bagi hasil (Plasma). Sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolsel, akan menindak lanjuti persoalan tersebut. Rencananya dewan akan meninjau kembali kontrak kerja sama antara perusahaan dengan masyarakat.
Menurut salah satu pengakuan warga pemilik Plasma, dari awal PT KKP beroperasi, perjanjian produksinya 30 persen milik perusahaan dan 70 persen miilik warga. Sesuai perjanjian tersebut, masyarakat begitu bersemangat merawat cengkih yang ditanam di kebun milik mereka. Selang beberapa waktu kemudian, pihak perusahaan dengan sepihak memutuskan kontrak kerja sama tersebut dengan menetapkan kembali sistim bagi hasil yang berbeda.
“Perusahaan merubah kembali sistem bagi hasil yang awalnya sudah ditetapkan menjadi 50 untuk perusahaan dan 50 untuk masyarakat pemilik lahan,” ungkap warga Pinolosian yang enggan namanya disebut. Parahnya lagi, selang tiga tahun terakhir, PT KKP sudah mulai produksi hasil plasma. Namun, pembagiannya justru tidak lagi sesuai dengan kesepakatan dengan warga. Terakhir kalinya, warga hanya menerima 30 persen saja dari hasil yang diperoleh, sementara pihak perusahaan memperoleh 70 persen pembagian.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Bolsel, Riston Mokoagow, mengatakan, persoalan ini perlu dilakukan peninjauan kembali. “Ini harus diseriusi. Kontrak kerja sama yang sudah disepakati itu, harus ditinjau lagi agar tidak ada indikasi pembodohan dari pihak perusahaan terhadap masyarakat,” kata Riston.
Ia juga mengungkapkan, keberadaan PT KKP di Kabupaten Bolsel sudah terbilang cukup lama. “KKP itu masuk Bolsel, belum ada pemekaran wilayah. Jadi masih masuk Bolaang Mongondow Induk, dulunya. Sekarang ketika ada pemekaran, tidak ada komunikasi baik dari pihak perusahaan terhadap pemerintah Kabupaten maupun Dewan Kabupaten,” tutur Riston.
Lanjutnya, selama melakukan proses produksi hasil plasma, pihak perusahaan juga tidak pernah menyampaikannya kepada pemerintah. “Ini semua harus kita benahi. KKP saat ini beroperasi di wilayah Kabupaten Bolsel. Pelaporan perusahaan harus jelas. Tapi sampai sekarang tidak pernah ada koordinasi,” aku Riston.
Wakil Ketua DPRD Bolsel, Fadli Tuliabu, mengatakan, persoalan ini sudah menjadi tugas legislatif untuk memediasi persoalan warga dengan pihak perusahaan. “Kita akan mencari kejelasan kerja sama dari pihak perusahaan dengan pemilik Plasma,” kata Fadli. (Ali)
Komentar