BOGANINEWS, BOLTIM – Maraknya laporan masyarakat terkait kasus gigitan hewan Anjing di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), akhirnya pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) angkat bicara.
Menurut Kadis Dinkes Boltim Eko Marsidi, Pemerintah Desa (Pemdes) perlu mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes) terhadap warga yang memelihara hewan Anjing.
“Pemilik hewan anjing dapat dikenakan denda jika peliharannya menggigit warga. Tujuan dibuatnya Perdes, agar pemilik anjing bertanggung jawab dengan peliharaannya. Jika hewan anjing peliharaan tersebut menggigit warga, maka denda tersebut yang nantinya akan digunakan untuk membeli Vaksin Anti Rabies (VAR),” jelas Kadis.
Ia juga berharap, bagi warga yang memelihara hewan anjing, sebaiknya hewan tersebut dikandangkan atau mengikat anjing miliknya.
“Sesuai laporan di tahun 2018 sekitar 178 kasus yang ditangani seluruh Puskesmas di Boltim. Sementara untuk tahun ini sudah berkisar 70 kasus,” ungkap Eko. (Agung)
Komentar