BOGANINEWS, BOLSEL – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Hi. Iskandar Kamaru didampingi Wakil Bupati (Wabup) Deddy Abdul Hamid, Senin (31/5/2021) menghadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.
Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolsel di ruang sidang DPRD ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Arifin Olii didampingi Wakil Ketua Salman Mokoagow dan Hartina Badu. Dalam sambutannya Bupati menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan, atas diagendakannya rapat paripurna.
Bupati menjelaskan penyampaian Ranperda Kabupaten Bolsel tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, merupakan agenda tahunan sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, Undang-undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dalam pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 71 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, serta Petunjuk Pelaksanaan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Juga Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah.
“Penyelenggaraan pemerintahan yang baik tentunya merupakan suatu tuntutan dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Pemerintahan yang baik sudah seharusnya menyajikan manajemen pemerintahan yang akuntabel dan transparan,” jelas Bupati.
Lanjutnya, laporan keuangan yang telah di audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas publik Pemerintah Kabupaten Bolsel atas pengelolaan keuangan. Pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah oleh BPK itu sendiri didasarkan pada empat kriteria yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan atau disclosure, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern pemerintah, sehingga kualitas laporan keuangan suatu pemerintah daerah secara umum tergambar dari opini yang diberikan oleh BPK.
“Alhamdulillah, dengan komitmen yang tinggi, Pemerintah Kabupaten Bolsel dapat kembali meraih predikat tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah dari BPK yaitu opini WTP ke-7 kalinya secara berturut-turut,” terang Bupati.
Bupati juga berharap kepada seluruh stake holder dan segenap komponen masyarakat dan khususnya legislatif, untuk dapat terus mendorong, memberikan kritik yang konstruktif sebagai motivasi kepada Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam pembangunan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Diakhir sambutannya, Bupati menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah.
“Saya ucapkan terima kasih dan selamat, serta apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat Kabupaten Bolsel atas kerja keras dan dedikasinya,” ucap Bupati.
Diketahui, turut hadir pada paripurna tersebut diantaranya, Sekda Bolsel Marzanzius Arvan Ohy, Kepala OPD, para staf ahli, staf khusus, Camat, serta Sangadi. (Holan)
Komentar