Bupati Bolsel Ikut Rakor Virtual Percepatan Penegasan Batas Daerah

BOGANINEWS, BOLSEL Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Hi. Iskandar Kamaru, Jumat (30/04/2021) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penegasan Batas Daerah, melalui virtual meeting di Kantor Bapelitbangda, Kompleks Perkantoran Panango.

Menurut Bupati kegiatan ini di ikuti Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia dan dilaksanakan sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah pada Pasal 5 ayat (1) dan (6).

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Dalam kegiatan tersebut, Mendagri Tito Karnavian, menyerahkan petunjuk teknis kegiatan dekosentrasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Juga menjelaskan lima prioritas pembangunan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019-2024 yaitu Sumber Daya Manusia, melanjutkan pembangunan infrastruktur, menyederhanakan regulasi, reformasi birokrasi dan transformasi ekonomi.

Mendagri juga kata Bupati, menyampaikan Mandat Undang-Undang Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang memiliki turunan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin dan/atau Hak atas tanah terkait dengan batas daerah pada pasal 5 ayat (1),(5) dan (6) yang menyatakan bahwa, batas daerah ditetapkan oleh Mendagri menjadi acuan, mengamanatkan kepada Mendagri untuk menyelesaikan batas daerah bersama Pemda selama lima bulan sejak berlakunya PP No. 43 tahun 2021. Dan apabila selama 5 bulan belum ada kesepakatan antar pemerintah daerah yang berbatasan, maka Mendagri memutuskan dan menetapkan penegasan batas daerah paling lama 1 bulan.

“Setiap kepala daerah bisa menyiapkan tim agar bisa membantu dalam menuntaskan problem-problem yang terjadi selama dialog dan saat turun lapangan nanti sehubungan dengan batas wilayah,” kata Bupati.

Turut mendampingi Bupati, Asisten I Ramli Abdul Madjid, bersama Kabag Hukum Kadek Wijayanto. (Holan)

Komentar