BOGANINEWS, BOLSEL – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Hi. Iskandar Kamaru, Senin (30/8/2021) menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolsel dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.
Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Bolsel Arifin Olii, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Bupati dalam sebutannya mengapresiasi kepada pimpinan, serta para anggota DPRD Kabupaten Bolsel yang telah mengagendakan rapat paripurna tersebut.
“Semoga apa yang kita laksanakan mendapat ridho dari Allah Subhanahu wa ta’ala,” ucap Bupati.
Bupati berharap, meski rapat paripurna yang dilaksanakan masih dalam situasi pandemi Covid-19, tapi harus tetap semangat menjalankan roda pemerintahan, melewati hari demi hari dengan memaksimalkan ikhtiar untuk melanjutkan pembangunan di daerah.
“Kita berharap Pandemi Civid-19 ini, bisa segera berlalu,” kata Bupati.
Bupati juga menjelaskan, perubahan APBD tahun anggaran 2021, sesuai pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan serta keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa.
“Sejak Pandemi Covid-19 terjadi, anggaran minimal 25 persen dari dana transfer umum untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah dan minimal 85 persen dari dana alokasi umum untuk belanja kesehatan penanganan Pandemi Covid-19,” terang Bupati.
Ia juga menjelaskan, tahapan pembahasan dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bolsel dengan DPRD Bolsel tentang Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2021 dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021, maka disusunlah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Bolsel tahun anggaran 2021.
Ia juga menegaskan, meskipun masih dalam kondisi Pandemi Pemerintah Daerah tetap berupaya terus menggali potensi untuk sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pemerintah Daerah tetap menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah, untuk memenuhi target pendapatan tersebut,” bebernya.
Turut hadir pada paripurna tersebut diantaranya, Sekretaris daerah, para assisten, staf ahli, staf khusus, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, Sangadi, seta insan pers. (Holan)
Komentar