Warga Tuntung Diduga Dianiaya Pasutri

BOGANINEWS, BOLMUT Warga Desa Tuntung Timur Kecamatan Pinogaluman Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), diduga dianiaya Pasangan Suami Istri (Pasutri) hingga mengalami bengkak dan memar dibagian pundak dan luka di bagian leher. Korban diketahui bernama Basri Tangahu (48).

Sementara dua orang yang diduga pelaku adalah pasangan suami istri diketahui berinisial NP alias Nur (24) dan IA alias Is (24) warga Desa Buko Kecamatan Pinogaluman. Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Desa Tuntung Timur pada Sabtu (21/8/2021) sekira pukul 19.24 WITA.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Dugaan penganiayaan tersebut, di picu karena persoalan tanah. Dari pengakuan korban saat melapor di kepolisian, jika dirinya tidak mencuri ataupun mengambil tanah seperti dituduhkan para pelaku.

“Saya dituduh mencuri tanah, padahal itu tanah saya sendiri. Mereka datang ke rumah saya dan melakukan penganiayaan. Saat itu saya dan istri sedang berada di dapur, tiba-tiba saja mereka datang. Saya dan istri kaget mereka datang langsung marah-marah sambil membentak-bentak dan langsung memukuli saya. Saya sempat di kejar dengan senjata tajam. Akibat kejadian itu, saya mengalami bengkak di bagian pundak dan leher tergores. Karena tidak terima dengan perbuatan tersebut, saya langsung melaporkan ke Polres Bolmut,” ungkap Tangahu.

Terpisah, anggota Reskrim Polres Bolmut AIPDA. Lababu mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Berdasarkan surat tanda terima laporan Nomor: STTLP/50/VIIII/2021/SPKT/Res-Bolmut/Polda Sulut. “Apabila memenuhi unsur pidana, pihaknya akan segera melakukan pemangilan dan akan dilaporkan kepada pimpinan untuk dilakukan penyelidikan,” kata Lababu. (WaOne)

Komentar