BOGANINEWS, BOLMUT – Sebanyak 254 sertifikat tanah diterima warga Desa Jamusarang, melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Kepala Desa Jamusarang melalui Sekertaris Desa (Sekdes) Wilham Patilima, mengatakan, 254 Sertifikat tanah diserahkan langsung oleh Oktovian Sitohang, sebagai analisa hukum pertanahan.
“Ini dilakukan serentak bagi seluruh objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar, untuk dijamin pemerintah mengenai kepastian hukum pada hak atas tanah. Masalah tanah kerap terjadi ditengah masyarakat, karena tidak memiliki kepemilikan sah yang tidak memiliki sertifikat,” jelas Wilham, Selasa (23/3/2021)
Ia juga menghimbau, bagi masyarakat Desa Jamusarang yang tanahnya belum memiliki sertifikat, agar dapat memasukan berkas penerbitan sertifikat. Desa Jamusarang ketambahan 300 bidang tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“PTSL merupakan program gratis dari pemerintah, hal ini karena masih banyak tanah masyarakat yang belum mengantongi sertifikat,” ungkap Patilima.
Terpisah, Kepala Kantor BPN Bolmut Eni Sulastri Darmayanti, mengatakan, Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa, perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain dikalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan. Bahkan terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah).
“Hal ini membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. Maka untuk menghindari sengketa yang tidak diinginkan, harus dapat melakukan pengurusan sertifikat tanah dan dibuktikan dengan surat-surat lengkap,” jelas Eni. (WaOne)
Komentar