BOGANINEWS BOLMUT — Para penunggak Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) diingatkan segera melakukan pelunasan.
Ultimatum tersebut dinyatakan langsung Sekda Bolmut, Asripan Nani, saat bersua dengan boganinews, Selasa (29/1).
“Sesuai kesepakatan bersama, TGR paling lambat akan diselesaikan akhir tahun lalu. Namun kenyataannya, sampai hari ini masih ada sejumlah pihak ketiga yang enggan melakukan pelunasan,” ungkap Sekda.
Pemerintah daerah, lanjut Sekda, akan bersikap tegas kepada para penunggak yang tidak koperatif dalam menyelesaikan tunggakan dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI tahun 2017 tersebut. “Kita akan melakukan pemanggilan kembali kepada para penunggak. Jika tidak berusaha koperatif, maka akan segera dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Peringatan ini pun mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bolmut, Salim Bin Abdullah. Menurutnya, langkah tegas Pemda dalam menindaklanjuti TGR, merupakan upaya yang sangat baik. Pihaknya pun, mendukung penuh langkah Pemda tersebut.
“DPRD mendukung upaya yang dilakukan Pemda dalam tindaklanjut temuan dari BPK RI perwakilan Sulawesi Utara (Sulut). Penuntasan tunggakan TGR ini wajib hukumnya bagi Pemda. Karena juga termasuk salah satu sumber pendapatan daerah,” ujarnya. (WaOne)
Komentar