Terdakwa MD Kembalikan Biaya Perkara Terkait Kasus Pengadaan Barang dan Jasa di DPRD Bolmut

BOGANINEWS, BOLMUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolang Mongondow Utara (Bolmut), memberikan keterangan pers terkait eksekusi uang sitaan, uang pengganti dan biaya perkara dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 488.555.000,- ( empat ratus delapan puluh delapan juta juta lima ratus lima puluh lima rupiah), dalam tindak pidana korupsi atas penyimpangan kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat DAerah (DPRD) Bolmut Tahun Anggaran 2020/2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Kepala Seksi Intelijen, Yasser Samahati, SH pada Kamis (6/6/2024) mengungkapkan, adapun uang sitaan yang dimaksud berasal dari pengembalian pada tahap penyidikan oleh beberapa pihak. Selanjutnya, terkait uang pengganti dan biaya perkara diserahkan secara sukarela dari pihak keluarga dalam hal ini Istri terpidana Muslimat Datukramat (MD) kepada Kepala Kejari Bolmut.

“Jumlah keseluruhan sebesar Rp. 488.555.000, disertai tanda terima yakni form (D-3), tanggal 06 Juni 2024. Bahwa selanjutnya uang sitaan, uang pengganti dan biaya perkara dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 488.555.000, disetorkan ke Negara melalui aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI). Pengembalian uang ratusan juta tersebut juga disertakan uang sebesar Rp 5000,- sebagai biaya atas perkara,” ungkapnya.

Kejari pun, melibatkan beberapa pihak termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Boroko untuk melakukan perhitungan jumlah uang yang nantinya akan di setor ke kas Negara.

“Jumlah total kerugian negara yang akan dikembalikan sebesar Rp 500 juta lebih, namun masih ada sekitar Rp 70 jutan lebih yang masih akan disita kembali,” jelasnya.

Lanjutnya, sebagaimana diketahui, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd, tanggal 24 April 2024, menyatakan terdakwa Musliman Datukramat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair. Sehingga, PN Manado membebaskan terdakwa dari dakwaan primair penuntut umum. Namun, pada amar putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa Musliman Datukramat, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

Sehingga PN Manado menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Amar putusan tersebut juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta).

Dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti sebagai mana yang dimaksud, paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila harta terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ungkap Yasser.

Reporter: Indrawan Laupu

Komentar