Status Tanah Pasar di Sangkub Belum Jelas

BOGANINEWS, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kembali mempertanyakan kejelasan status tanah pada pembangunan pasar di Sangkub pada tahun 2012 lalu.

Hal ini disampaikan anggota Komisi II DPRD Bolmut Suphan Hassan. Dikatakannya pihak DPRD kembali mempertanyakan status tanah Sangkub tersebut, karena tidak sedikit anggaran daerah yang digelontorkan pada pembelian lahan pasar tersebut.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

“Di khawatirkan aset tanah ini semakin tidak jelas atau hilang dari daftar aset daerah. Saat ini letak pasar yang didirikan oleh Pemda Bolmut, berbeda dengan lokasi lahan pasar yang dibeli oleh Pemda Bolmut pada saat itu,” ungkapnya.

Ditambahkannya, keberadaan lokasi pasar Sangkub yang telah dibeli dengan menggunakan APBD Bolmut tahun 2012, tidak diketahui keberadaannya, karena statusnya kurang jelas.

“Tanah pasar tersebut statusnya kurang jelas, padahal di beli dengan menggunakan APBD,” ungkapnya. (WaOne)

Komentar