BOGANINEWS, BOLTARA – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), menegaskan agar Pemerintah Daerah (Pemda) tidak tutup mata terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diduga terlibat sindikat BBM jenis solar.
Hal ini disampaikan Ketua LP-KPK Boltara Fadli Alamri, Rabu (1/10/2025). Dikatakannya, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan hasil investigasi LP-KPK Boltara, terkait dugaan kuat adanya keterlibatan oknum ASN pada aktifitas penimbunan BBM jenis solar telah meresahkan masyarakat.
“Kami meminta Pemda Boltara untuk dapat melakukan investigasi lebih jauh terkait oknum ASN tersebut. Harus ada sanksi tegas kepada oknum ASN yang turut bermain sidikat solar tersebut,” pinta Alamri.
Dikatakannya, pihaknya sudah melayangkan surat ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan bukan hanya sekadar surat tetapi ini bentuk komitmen dalam memberantas dan mengungkap para ASN yang turut terlibat pada permainan sindikat BBM.
“Kami meminta persoalan ini dapat diseriusi dan ditindaklanjuti. LP-KPK sudah melaporkan adanya dugaan keterlibatan oknum ASN dalam praktik illegal terkait distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. ASN tersebut diduga menyalahgunakan jabatan,.serta posisinya untuk menjadi bagian dari sindikat solar,” jelasnya.
Perbuatan ini katanya, jelas bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta ketentuan hukum terkait penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
“Kami juga meminta kepada BKPSDM Boltara, untuk melakukan investigasi dan menjatuhkan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku jika terbukti bersalah. Hal ini untuk menjaga integritas ASN agar tidak merusak kepercayaan publik,” tegas Fadli.
Terpisah, Kepala BKPSDM Boltara, Khristanto Nani, saat dimintakan tanggapannya mengatakan, sudah ada laporan oknum ASN tersebut tidak lagi masuk kantor. Namun proses kehadiran oknum ASN berada pada Sekertariat Daerah.
“Pada prinsipnya apabila ada oknum ASN yang sudah tidak masuk kantor, maka hak-haknya tidak bisa diberikan,” kata Kristanto.
Lanjutnya, soal laporan dari LP-KPK terkait ada keterlibatan oknum ASN terhadap dugaan mafia solar, pihaknya akan melakukan rapat dengan tim pelanggaran disiplin ASN.
“Pada prinsipnya dari Sekertaris Daerah, asisten yang membidangi, Inspektorat Daerah, dan BKPSDM, akan melihat dulu tingkat penanganan pelangarannya, baru kita putusan dalam rapat. Apabila terbukti melakukan pelangaran yang diduga mafia solar, maka oknum ASN tersebut akan diberikan sangsi tegas,” jelasnya. (Indrawan Laupu)
Komentar