BOGANINEWS, BOLTARA – Warga Desa Jambusarang Kecamatan Bolangitang Barat Wawan Goma (44) tersangka kasus dugaan penganiayaan meninggal dunia akibat sakit. Almarhum masih sempat dilarikan di Puskesmas Boroko, saat masih berstatus tahanan Polres Boltara.
Menurut kuasa hukumnya Brayen Tomelo, SH, pada prinsipnya pihak keluarga pada tanggal 1 April 2026 melakukan permintaan penangguhan dengan dibuktikan surat permintaan penangguhan, karena dalam kondisi tidak sehat secara fisik dan sedang menjalani pengobatan tetap.
“Saat kami melakukan permintaan penangguhan, bertepatan dengan agenda Polres Boltara. Permintaan penangguhan tersebut ada beberapa opsi salah satunya penangguhan kesehatan, karena itu hak tersangka. Riwayat sakit almarhum yang kami tau mengalami sakit stroke ringan, dan jika ada sakit lain akan kami kordinasikan kepada pihak keluarga,” ungkap Brayen, Senin (6/4/2026).
Terpisah, Kapolres Bomut AKBP. Julieghtin Siahaan, melalui Plt. Kasie Humas Aipda. Bobi Noe, mengatakan, almarhum Wawan Goma, resmi ditahan sejak tanggal 26 Maret 2026 karena kasus penganiayaan. Dalam jumpa pers pihak Polres Boltara menjelaskan, setiap hari pihaknya selalu memeriksa kesehatan semua tahanan.
Almarhum meninggal dunia pada pukul 07:00 WITA, dan selama proses penahanan tidak pernah mengeluh sakit. Meski para tahanan tidak memiiki rekam medik, pihaknya tetap memeriksa satu persatu kondisi fisik tahanan melalui tim medis yang ditunjuk Polres Bolmut.
“Hasilnya pun disimpulkan bahwa kondisi almarhum dalam keadaan sehat, namun sebelum dilarikan di Puskesmas Boroko, ia sedang menjemur pakaian yang kemudian jatuh serta pelipis kanan terkena pada sudut beton yang menimbulkan luka,” ungkap Bobi. (Indrawan Laupu)




















Komentar