BOGANINEWS, BOLMUT – Pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), dituding belum melunasi pembayaran lahan Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negeri 2 Ollot Kecamatan Bolangitang Barat (Bolbar).
Hal ini tegaskan oleh pemilik lahan Amilidin Safar. Dikatakannya, lahan SMP Negeri 2 Ollot adalah miliknya dan sudah 14 Tahun Pemda belum melunasi pembayaran lahan tersebut. “Saya memasang spanduk dipintu gerbang sekolah hanya sebagai peringatan untuk segera menuntaskan pembayaran. Tapi bukan untuk melarang kegiatan belajar mengajar. Lahan SMP N 2 Ollot ini, dari tahun 2008, baru terbayarkan Rp. 3.250.000 dari tolal pembayaran sebesar Rp. 60 Juta saat itu. Lahan itu, bukan dihibakan, tetapi dijual untuk pembangunan SMP 2 Ollot. Pada tahun 2008 pernah dilakukan rapat musyawara desa Ollot yang dilakukan di SD 1 Ollot. Pada rapar tersebut dihadiri oleh Musyawara pimpinan kecamatan antaranya, Kepala Cabang Dinas Kecamatan Bolbar. Dalam rapat itu, bahwa lokasi SMP Negeri 2 Ollot seluas 6.000 mater persegi pemilik lahan dimintakan keihlasan, agar lokasi tersebut dijadikan pembagunan SMP 2 Ollot.
Lanjutnya, Ada kesepakatan yang terjadi, apabila tidak ada tanah yang dihibakan oleh pemilik tanah, maka pembagunan SMP tidak akan dilakukan di Desa Ollot 2 yang waktu itu Desa Ollot belum dimekarkan.
Atas hasil musyawara antara pemilik lahan dan masyarakat waktu itu yang disaksikan oleh Muspika, dimana selaku pemilik lahan mengiyakan atau meyetujui asalkan lahan tersebut dapat dibayar sebesar Rp. 60 Juta waktu itu.
“Namun sampai saat ini keuangan yang kami terima baru sebesar itu. Saya menilai Pemda Bolmut tidak ada itikad baik karena sudah beberapa kali kami bertemu dengan pihak Pemda untuk mempertanyakan pembayaran lokasi SMP Negeri 2 Ollot. Saya berharap, pihak Pemda dapat memberikan solusi terkait pembayaran lokasi lahan SMP Negeri 2 Ollot yang menjadi hak milik saya, yang belum juga dituntaskan,” harapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dikbud) Bolmut Sulha Mokodompis, mengatakan, lokasi lahan SMP 2 Ollot itu dihibahkan, serta masyarakat bersepakat untuk membayar lokasi tersebut kepada pemilik lahan. Saat ini Pemda memegang sertifikat asli lahan SMP 2 Ollot, karena untuk dipaksakan dibayarkan lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) akan bertentangan dengan aturan.
“Pada saat itu akan dibangun SMP 2 Ollot dan dibutuhkan hibah, maka dilakukan surat hibah yang dimasukan dipertanahan untuk dikelurkan sertifikat,” terang Sulha.
Reporter : Indrawan Laupu
Komentar