SBSI Bolmut Kecam BFI

BOGANINEWS, BOLMUT – Kasus dugaan pemutusan hubungan kerja secara sepihak di BFI Cabang Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), di kecam Serikat Buruh Sejaterah Indonesia (SBSI).

Hal ini tegaskan Ketua SBSI Bolmut Syamsudin Olii. Dikatakan Syamsudin, pihaknya mengecam keras tindakan BFI yang diduga melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap karyawannya. Masih banyak perusahan-perusahan swasta di Bolmut, termasuk BFI yang memperlakukan karyawan, buru maupun pekerja dengan tidak adil dan manusiawi.

Dijelaskannya, pemutusan hubungan kerja sepihak oleh pihak BFI sebagaimana laporan yang ia terima, adalah sebuh bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. “SBSI Bolmut kemarin malakuka pertemuan dengan pihak perusahan swasta di Bolmut, serta terungkap sejumlah dugaan pelangaran terhadap Undang-undang Nomor.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang Ketenagakerjaan bertujuan, untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan hubungan industrial yang harmonis,” jelasnya.

Lanjutnya, ada beberapa aspek yang diatur dalam UU Ketanakerjaan, meliputi hak-hak pekerja, upah minimum, jam kerja, cuti, dan perlindungan dari diskriminasi.

Kewajiban pengusaha, menyediakan lingkungan kerja yang aman, membayar upah tepat waktu, dan memberikan jaminan sosial, Hubungan industrial, prosedur penyelesaian perselisihan, negosiasi kolektif, dan peran serikat pekerja.

Terkait dengan dugaan pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan oleh pihak BFI, maka SBSI Bolmut telah melayangkan surat  kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, untuk permintaan jadwal Ruang dengar Pendapat (RDP) dan akan segera di jadwalkan pihak DPRD Bolmut.

“Kami juga meminta dengan tegas pihak BFI Cabang Bolmut untuk mencarikan solusi terbaik, kepada karyawan yang telah dilakukan pemutusan hubungan kerja sepihak,” tegas Olii.

Terpisah, Kepala Disnaker Bolmut, Abdul Muis Suratinoyo, Jumat (2/5/2025) mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya mediasi kepada pihak yang berselisih terkait dengan perselisihan hak yang dilaksanakan oleh mediator bersama pengawas ketenaga kerjaan, yang disaksikan oleh kepada bidang ketenaga kerjaan pada Tanggal 16 April 2025.

Dari hasil mediasi pihak pertama (karyawan ) dianjurkan untuk kembali bekerja, serta mengikuti ketentuan sebagaimana surat mutasi penempatan yaitu di BFI Cabang Minahasa yang berkedudukan di amurang. Pihak Kedua (perusahan) harus menjamin terpenuhi tunjangan baik akomodasi, tempat tingal dan segala hak yang melekat pada pihak pertama, sebagaimana telah diatur dalam peraturan perusahan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Saya juga berharap kedua belah pihak dapat menjaga hubungan kerja yang harmonis dan produktif kedepannya,” harapnya.

Ditambahkannya, perusahan dalam memberhentikan karyawan harus mengikuti aturan, kecuali jika karyawan tersebut telah melakukan pelangaran berat baru bisa diberhentikan. Namun apabila tidak melakukan pelangaran berat, pihak perusahan tidak bisa menberhentikan. Pelangaran berat itu diantaranya, jika karyawan ada kasus pidana yang telah diputuskan lewat pangadilan, perusahan dinyatakan failid, perusahan dalam perjalanan mengalami kerugian, karyawan tidak masuk-masuk kantor serta mengkonsumsi narkoba. Hal-hal ini pihak perusahan bisa langsung mengeluarkan karyawannya.

“Ada tahapan yang harus dilewati pihak perusahan ingin memberhentikan karyawan yaitu, harus ada musyawarah dengan lembaga yang ada diperusahan tersebut. Jika angkah ini tidak ada kesepakatan antara pihak perusahan bersama karyawan, maka harus dilanjutkan ke Dinas Ketenagakerjaan ,”jelas Suratinoyo.

 

Reporter: Indrawan Laupu

Komentar