Sangadi Tombulang Timur, Diduga Pindahkan Warganya Tanpa Sepengetahuan Bersangkutan

[wptv_listing]

BOGANINEWS, BOLMUT – Salah satu warga Desa Tombulang Timur Kecamatan Pinogaluman, mempertanyakan sikap Sangadi (kepala desa) yang memindahkan warganya secara sepihak, tanpa sepengetahuan yang berangkutan.

Hal ini diungkapkan Dirga Timumu, warga yang dipindahkan tersebut. Dikatakannya, pada Kamis 11 Desember 2024, tiba-tiba saja ia mendapat surat dari Desa Tombulang Timur. Dimana surat itu adalah surat pindah dari Desa Tombulang Timur ke Desa Buko Utara.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

“Saya kaget dengan surat pindah tersebut, karena saya tidak pernah ada masalah di desa, bahkan tidak pernah mengajukan surat pindah. Namun tiba-tiba ada surat pindah kepada saya. Anehnya surat tersebut tanpa sepengetahuan saya. Saat menerima surat pindah tersebut, saya langsung konfirmasi ke Sagadi Tombulang Timur,” aku Dirga, Jumat (13/12/2024).

Lanjutnya, ia tidak pernah mengajukan pindah tiba-tiba saja mendapat surat pindah, karena tidak ada aturan yang mengatur memindahkan warganya secara sepihak.

“Pada prinsipnya saya keberatan. Tindakan ini sudah melanggar hak asas manusia. Ini tinn diskriminasi terhadap warga negara dan akan saya laporkan kepada pihak yang berwenang,” tegasnya Dirga.

Sementara itu, Kepala Desa Tombulang Timur, Masud Umar mengatakan, pihaknya akan menertibkan adimistrasi kependudukan di Desa. Hak ini pernah disampaikan kepada warga Tombulang Timur, bahwa bagi warga yang sudah tinggal di desa tetanga untuk segera menertibkan adimistrasi kependudukan.

“Memang kami tidak langsung memberi tahu, tetapi kami pernah umumkan di masjid terkait penertiban adimistrasi kependudukan. Namun dengan pertimbangan-pertimbangan lain pihak Desa Tombulang Timur, maka kami kembali memasukan yang bersangkutan sebagai warga Tombulang Timur dan kami telah menarik kembali surat pindah yang berangkutan dari Desa Buko Utara,” akunya.

Reporter: Indrawan Laupu

Komentar