BOGANINEWS, BOLMUT – Sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), sebanyak 450 guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mendapat Tuntutan Ganti Rugi (TGR), atas kelebihan pembayaran honorarium tahun anggaran 2016.
Dari pengakuan Fitri Buntuan, salah satu guru Paud di Kecamatan Sangkub mengatakan, bahwa mereka hanya korban kebijakan dari pihak dinas. Mereka tidak tahu soal pembayaran gaji Paud ada Surat Keputusan (SK) atau Peraturan Bupati (Perbub). “Kami hanya tahu menerima apa yang menjadi hak kami. Urusan SK atau Perbub adalah tanggung jawab dari pihak Dinas. Persoalan ini merupakan bentuk kelalaian dari Dinas, tapi kami yang mejadi korban atas temuan BPK,” aku Fitri.
Terpisah, Ketua Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) Bolmut, DR. Asripan Nani saat diwawancarai sejumlah media mengatakan, bahwa pihak BPK telah menetapkan standar harga untuk pembayaran honorer PAUD sebesar Rp. 350 Ribu per bulan. Namun, dalam Perbup yang tercantum dalam DPA instansi terkait berjumlah Rp. 600.000 per bulan. “Kelebihan pembayaran inilah yang keliru dan menjadi temuan BPK,” kata Sekda.
Dikatakannya, terdapat kelebihan pembayaran berkisar Rp. 250.000 per bulan untuk guru honorer PAUD. “Alhamdulilah dari hasil sidang MP-TGR semua guru PAUD telah bersepakat untuk mengembalikan uang sebesar Rp 3 juta yang akan dicicil selama 15 Bulan dengan besaran pengembalian Rp 200.000 per bulan setiap guru. Ini hanya kesalahan adimistarsi saja,” terang Sekda. (WaOne)
Komentar