BOGANINEWS, BOLMUT – Pekerjaan proyek penimbunan halaman SDN 1 Tombulang Kecamatan Pinogaluman, dipertanyakan warga. Alasannya, pekerjaan tersebut tidak sesuai prosedur.
Menurut salah satu warga Tombulang, pekerjaan proyek penimbunan tersebut tidak memiliki Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang merupakan salah satu syarat melakukan pekerjaan. Apalagi katanya, pekerjaan tersebut tidak terpasang papan proyek, bahkan belum mengatongi kontrak kerja tetapi sudah melakukan pekerjaan.
“Hal ini berbenturan dengan aturan. Proyek yang mengunakan APBD tahun 2022 ini dinilai siluman. Proyek ini dikerjakan tanpa ada papan proyek. Ini jelas tidak transparan kepada publik, berapa besaran anggaran pekerjaan tersebut,” aku, warga yang enggan namanya disebut.
Sementara itu, panitia lelang, Lukman Damopolii mengatakan, proyek tersebut sudah ditayangkan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dengan besaran Anggaran Rp 150 Juta melalui APBD 2022. “Terhitung Jumat, 10 Desember 2022, pihak perusahan CV. Inaton Jaya sudah mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK),” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bolmut, Fadly Tadjuddin Usup, mengaku jika pihaknya sudah mendengar informasi tersebut. Sehingga hari ini akan mengundang PPK, PPTK, hingga pihak pekerja untuk dimintai keterangan terkait hal ini.
“Apabila benar informasi pekerjaan tersebut tidak sesuai prosedur, maka kami akan lakukan tindakan dan akan menghentikan pekerjaan tersebut,” tegasnya, Senin (12/12/2022).
Komentar