BOGANINEWS, BOLMUT – Proses pemecatan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sulawesi Utara (Sulut), terhadap salah satu kader Partai Amanat Nasional (PAN) Bolmut Suphan Hassan, yang juga sebagai Anggota DPRD Bolmut, rupanya akan berbuntut panjang.
Bahkan, proses PAW (Pergantian Antar Waktu) terhadap kader PAN tersebut, masih belum jelas. Menurut Ketua DPW PAN Sulut, Salim Sehan Landjar kepada sejumlah awak media, bahwa pihak DPW PAN Sulut sudah memberikan surat pemecatan terhadap Suphan Hassan.
“Surat pemecatan sudah dilayangkan ke pihak DPRD Bolmut dan KPUD Bolmut untuk ditindaklanjuti secepatnya,” kata Sehan. Namun, Sehan menyangkan sikap Suphan yang menolak pemecatan tersebut dan memilih untuk menggugat. Seharusnya kata Sehan, dia (Suphan Hassan) dapat menerima keputusan partai dengan lapang dada.
“Tidak perlu mempersoalkan keputusan partai dan tidak melakukan gugatan ke pengadilan, karena gugatan itu sangat tidak wajar,” kata Sehan.
Terpisah, Suphan Hassan saat dikonfirmasi Kamis (18/1) mengatakan, bahwa proses PAW yang ditujukan kepada diirinya telah dimentahkan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, pada saat menghadiri kampanye di Kabupaten Bolmong Senin (16/01) lalu. Menurut Ketua Umum, tidak ada proses PAW di tubuh PAN yang berlaku di seluruh Indonesia.
“Pak Ketua Umum dengan jelas mengatakan tidak ada proses PAW bagi kader PAN di seluruh Indonesia,” kata Suphan, meneruskan penjelasan Zulkifli Hasan. Saat ditanya terkait proses persidangan, ia mengaku telah menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan. “Saya serahkan sepenuhnya kepada hakim di pengadilan,” tambahnya. (Ino)
Komentar