BOGANINEWS, BOLTARA – Lambatnya Polsek Bintana melakukan tindakan terhadap kasus pencabulan yang terjadi di Desa Kuhanga Kecamatan Bintauna, mulai menuai tanggapan dari masyarakat. Pihak keluarga sendiri mengaku hingga kini kasus dugaan pencabulan belum ditagani serius oleh pihak Polsek Bintana, sehingga mereka mempertanyakan status hukum kasus tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Rifkal Sangilang, Kamis (26/3/2026). Ia menilai proses penanganan kasus pencabulan ini sejak Desember 2025 sampai saat ini belum jelas status hukumnya. “Kami mengunjung Polsek Bintauna untuk mempertayakan kejelasan dari kasus tersebut. Kami menaruh harapan besar kepada Polsek Bintauan, seharusnya pelaku sudah dalam proses penahanan, tetapi kenyataanya sampai saat ini pelaku masih belum ditahan. Hal ini menimbulkan spekulasi keluarga kenapa pelaku belum juga ditahan dan terkesan penanganannya lambat,” jelas Rifkal.
Lanjutnya, pihak keluarga sudah kelima kalinya mempertanyakan kasua ini, atau mungkin pelaku kebal hukum. “Kami berharap, pihak polsek Bintana dapat segera menangani kasus ini dan pelaku dapat segera ditahan. Kasus ini sudah berlarut-larut belum selesai,” akunya.
Terpisah, Kapolsel Bintaun IPTU Ibrahim Hatam, saat dikonfirmasi via Whathap mengatakan, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, laporan polisinya harus terinput diaplikasi dors. “Ini yang sedang kami upayakan bermohon untuk membuka aplikasi tersebut secara berjenjang mulai dari Polres, Polda dan Mabes Polri,” singkatnya. (Indrawan Laupu)





















Komentar