Pihak Ketiga Wajib Kantongi NPWP Bolmut

BOGANINEWS, BOLMUT – Guna meningkatkan pendapatan hasil pajak di Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut), maka Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengeluarkan kebijakan tentang proses pencairan anggaran untuk pihak ketiga.

Pihak ketiga harus menggunakan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang beralamat di Bolmut. Menurut  Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Leopold Dalope, selama ini Bolmut mengalami kerugian sekitar Rp 20 miliar lebih, akibat banyaknya pihak ketiga yang mengunakan NPWP dari luar.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Sehingga, untuk meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) bagi hasil 20 persen untuk Bolmut, maka proses pencairan pihak ketiga harus gunakan NPWP yang beralamatkan Bolmut. “Akan dilakukan kerjasama melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kantor Pelayaan Pajak Pratama yang ada di Kotamobagu, untuk mengunakan NPWP Bolmut pada proses pencairan,” jelasnya.

Lanjutnya, selain mengunakan NPWP Bolmut, nomor rekening pencairan pihak ketiga harus sesuai dengan nama NPWP. “Jikalah ada pihak ketiga yang melakukan proses pencairan dan mengunakan NPWP dari luar Bolmut, maka tidak akan diproses,” tegasnya. (tr/02)

Komentar