BOGANINEWS, BOLMUT – Empat petugas kebersihan yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), menyesalkan pemutusan kontrak kerja yang dilakukan secara sepihak oleh DLH.
Seperti pengakuan Sartini Olii, salah satu petugas kebersihan yang diputus kontrak kerjanya pada Desember 2017 lalu, bahwa dirinya sangat kecewa dengan tindakan yang di ambil pihak DLH. “Yang Saya tahu, pemutusan kontrak oleh pihak DLH alasannya Enam bulan tidak masuk kerja. Padahal Saya hanya sehari tidak masuk kantor. Itu pun pekerjaan Saya, digantikan oleh suami Saya,” aku Sartini.
Sartini juga mengaku, dirinya bekerja sebagai petugas kebersihan sejak 2013 atau sudah 5 tahun. “Yang Saya sesalkan pemutusan kontrak itu, tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu. Tiba – tiba saja sudah ada pemutusan kontrak kerja,” kesalnya.
Sementara itu, Kepala DLH Bolmut Irma Ginoga, saat dikonfirmasi mengaku, jika pihaknya tidak melakukan pemecatan. Dijelaskannya, kontrak bagi karyawan atau petugas kebersihan setiap tahun berakhir. Dan untuk pembuatan kontrak baru bagi para petugas kebersihan, itu dilakukan dengan selektif. “Kami juga menyesuaikan dengan keuangan daerah. Kami sudah memanggil mereka, tapi mereka belum datang menghadap,” kata Ginoga.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Bolmut Salim Bin Abdulah mengatakan, jika hal itu benar terjadi, maka ia berharap pihak DLH dapat kembali memanggil para petugas kebersihan tersebut untuk membicarakan persoalan yang terjadi. “Diharapkan persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, karena para petugas kebersihan ini sangat berhadap dapat bekerja kembali. Apalagi mereka sudah bekerja selam Lima tahun,” kata Salim. (WaOne)
Komentar