Pernyataan Ketua DPRD Bolmut dan Sekwan Berbeda

BOGANINEWS, BOLMUT – Pembelian mobil dinas untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Frangky Chendra jenis Fortuner Tipe GR 4×2 dengan harga Rp 700 juta adalah bentuk pemborosan dan terus menjadi polemik di kalangan masyarakat. Alasannya pembelian  mobil dinas tersebut tidak tepat saat ini, karena di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit, juga masih efisiensi anggaran.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra, mengatakan, pengadaan mobil dinas baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di mana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 124 menyebutkan, pimpinan DPRD berhak memperoleh rumah dinas, kendaraan dinas, dan biaya penunjang operasional.

Hal itu di pertegas juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD. “Sudah sebelas bulan saya tidak memiliki kendaraan dinas karena yang lama di lelang. Jadi apa yang saya gunakan selama ini hanyalah mobil pribadi,” aku Chendra.

Terpisah, Sekertaris Dewan (Sekwan) Vicktor Nanlesi, Kamis (4/9/2025) mengungkapkan, bahwa bukan 11 bulan ketua DPRD tidak menggunakan mobil dinas, tetapi hanya lima bulan terhitung sejak Februari – Agustus 2025.

“Ketua DPRD selama lima bulan menggunakan mobil dinas lama dengan tipe Camry. Termasuk operasional BBM kendaraan tersebut,” ungkap Victor. (Indrawan Laupu)

Komentar