Pengembalian Material Galian C di Desa Binuaga Bolmut Dihentikan

BOGANINEWS, BOLMUT Terkait pengambilan material galian C, di Desa Bohabak Kecamatan Bolangitang Timur, yang di duga tidak mengantongi izin, saat ini sudah dihentikan karena dinilai melawan hukum.

Menurut warga Binjeita Rustam Nani, penggunaan material di lokasi tidak memiliki izin galian C, dinilai melawan hukum.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Pihak perusahan PP EPC (Engineering Procurement and Constucion) yang mengerjakan proyek Perusahaan Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berada di Desa Binjeita Kecamatan Bolangitang Timur, haruslah memberi contoh yang baik. Apalagi proyek tersebut adalah proyek strategi Nasional.

“Parahnya lagi Pemda lewat dinas terkait tidak melakukan teguran hingga hari ini, padahal kesalahannya sudah di depan mata. Ada dua hal yang saya nilai dari persoalan ini, yakni pengelola proyek yang tidak taat dalam hal ini pihak perusahaan EPC dan Pemda Bolmut dalam hal instansi terkait yang tidak tegas,” kata Rustam.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmut Irma Ginoga mengatakan, pihaknya sudah turun meninjau lokasi galian C di Desa Binuanga Kecamatan Bolangitang Timur tersebut.

“Kami sudah menghentikan aktivitas pengambilan material di lokasi galian C, karena tidak memiliki izin. Saat ini pihak perusahaan sedang dalam proses pengurusan izin. Sembari menunggu hasil rapat tim koordinasi penataan ruang daerah, maka kami tidak bisa mengatakan itu ilegal atau tidak, karena mereka dalam proses pengurusan izin,” aku Ginoga.

Reporter: Indrawan Laupu

Komentar