BOGANINEWS, BOLMUT – Pemerintah Desa (Pemdes) Biontong Induk Kecamatan Bolangitang Timur (Boltim), membuat laporan ke Polres Bolmut terkait dugaan pencemaran nama baik aparat desa.
Sekdes Biontong Induk, Rahmat Ontrael mengaku, pihaknya telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan salah satu warga Desa Biontong Induk kepada aparat desa.
Sebelumnya kata Sekdes, telah beredar video yang menyebutkan aparat Desa Biontong telah melakukan penjualan bibit jagung. Namun setelah dilakukan kroscek dan rapat dengan seluruh aparat desa, tidak ditemukan ada aparat desa yang melakukan penjualan bibit jagung
“Pada prinsip Pemdes Desa Biontong Induk sangat keberatan dengan fitnah yang mereka lakukan. Ini adalah pencemaran nama baik terhadap aparat Desa Biontong Induk,” akunya
Terpisah, Kapolres Bolmut melalui Kasat Reskrim AKP. Herdi Manampiring, SH membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan tersebut sudah saya disposisi kepada anggota di Reskrim untuk ditindaklanjuti. Hal ini bertujuan untuk membuktikan kebenarannya, serta mengumpulkan saksi-saksi untuk membuktikan laporan ini,” jelas Kasat Reskrim.
Lanjutnya, apabila laporan ini akurat, maka pihaknya akan dalami motifnya. Jangan sampai hal ini hanya akan menjadikan pemicu di desa.
“Sebagai aparat penegak hukum, secara otomatis pendalaman kepastian hukum. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Untuk itu, kami akan menunggu keterangan para saksi yang akan dipanggil untuk dimintakan keterangan,” jelasnya. (WaOne)
Komentar