BOGANINEWS, BOLTARA – Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Dr. Sirajudin Lasena, SE., M.Ec.Dev, didampingi pimpinan DPRD Bolmut, Hi. Depri Pontoh, Selasa (13/1/2026) menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan (LHPK) atas belanja daerah Tahun Anggaran 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025.
Penyerahan LHPK tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo, SE., MM., Ak., CA., ERMAP., GRCP., GRCA., CSFA, kepada Pemerintah Daerah Boltara.
Menurut Bupati, penyerahan berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, dan dihadiri oleh jajaran pejabat BPK, serta perwakilan pemerintah daerah. Pemda Boltara terus berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang tertuang dalam LHPK, sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah, bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku, serta mendorong perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan anggaran daerah,” jelasnya.
Dikatakannya, terkait tindak lanjut atas seluruh rekomendasi yang tertuang dalam LHPK, proses ini umumnya merupakan bagian dari siklus akuntabilitas dan pengawasan internal atau eksternal. “Saya juga mengingatkan seluruh OPD, agar segera menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam LHPK sesuai ketentuan,” pinta SJL.
Sementara itu, Kepala BPK-RI Perwakilan Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo mengatakan, dengan diterimanya LHPK ini, Pemda Boltara diharapkan dapat segera melakukan langkah-langkah perbaikan dan penyempurnaan, sehingga pelaksanaan belanja daerah ke depan semakin efektif, efisien, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemeriksaan yang dilakukan bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintah daerah, baik dari sisi pendapatan maupun belanja. Dua aspek tersebut memiliki peran strategis dalam mendorong kemandirian fiskal daerah,” jelasnya. (Indrawan Laupu)


















Komentar