BOGANINEWS, BOLMUT – Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, menolak gugatan pengugat, pada Pemilihan Sangadi (Pilsang) Desa Bintauna Pantai, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Hal ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Ivan Gahtan, SH. MH, Senin (4/3/2024). Dikatakannya, terkait gugatan Pilsang di Desa Bintauna Pantai sesuai Surat Keputusan Nomor 229 Tahun 2023, tentang Pengesahan dan Pengangkatan Sangadi terpilih di Desa Bintauna Pantai, Periode 2023-2029, maka gugatan tersebut telah dicabut, serta menolak gugatan pengugat untuk seluruhnya dan menghukum pengugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.300. 500 (Tiga Ratus Ribu Lima Ratus Rupian).
“Pengugat mengugat lewat PTUN Manado. Alhamdulilah Pemda Bolmut, telah melewati 17 kali persidang baik tatap muka serta daring dan putusannya pengadilan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Ivan.
Lanjutnya, pada 4 Maret 2024 pengucapan putusan, dan Pemda Bolmut memenangkan putusan PTUN. “Tergugat adalah Bupati, namun Bupati memberikan kuasa kepada saya selaku Kabag Hukum Pemda Bolmut. Pemda Bolmut tetap berpegang teguh pada proses hukum yang berlaku. Keputusan itu, tertuang dalam putusan Nomor 27/G/2023/PTUN.MDO, tertanggal 04 Maret 2024,”jelas Gahtan.
Terpisah, pengacara pihak penggugat Ma’mur Datunsolang, SH. MH mengatakan, dengan putusan PTUN yang telah dimenangkan oleh Pemda Bolmut, maka pihaknya akan lakukan langkah banding. “Kami akan melakukan banding, sebagai bentuk mencari keadilan,” singkatnya.
Reporter: (Indrawan Laupu)
Komentar