BOGANINEWS, BOLMUT – Terkait kisruh yang terjadi di internal Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), akhirnya membuat Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulawesi Utara (Sulut), Bobby Daud, angkat bicara.
Menurut Bobby Daud, proses Pergantian Antara Waktu (PAW) Abdul Eba Nani (AEN) sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, tidak bisa diproses, karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.
“SK dari DPP adalah bagian dari syarat untuk proses PAW. Dalam ADRT partai juga diatur harus ada surat pemberhentian dari DPP PAN,” kata Bobby, Senin (17/2/2022).
Lanjutnya, sebagai Ketua DPW PAN Sulut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bolmut, karena ada beberapa kader yang terlalu cepat menginginkan proses PAW setelah ada surat dari partai yang masuk ke DPRD.
“Setelah saya melihat hasil audiens kami dan saling tukar pikiran, maka saya tegaskan tidak ada niat untuk secepatnya memproses PAW Abdul Eba Nani,” jelasnya.
Reporter: Indrawan Laupu
Komentar