Paud Wajib Memberikan Pemenuhan Kebutuhan Anak Usia Dini 

BOGANINEWS, BOLMUT – Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelengaraan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini, sehingga Perbup ini menjadi pedoman dalam penyelengaraan Paud 1 tahun pra sekolah dasar.
Menurut Kepala Dinas Pendidiakn dan Kebudayaan (Dikbud) Bolmut, melalui Kepala Bidang Paud Hilda Potabuga, anak usia 5-6 tahun harus mendapat layanan Paud, sebab saat ini anak usia dini masih banyak tidak mengikuti Paud.
“Dengan adanya Perbup ini, kerja sama Pokja Bunda Paud Kabupaten sampai pada tingkat bawah akan bersama-sama mencari data angka partisipasi anak usia 5-6 tahun di setiap desa. Hal ini untuk meningkatkan layanan pendidikan anak usia dini,” jelasnya.
Lanjutnya, tahun depan akan dibuat gugus tugas dan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang kepengurusan yang akan bekerja sama dengan instansi terkait seperti Dinas Capil, Dinas Perlindungan Anak dan Dinas Kesehatan. “Tujuan kami dinas-dinas terkait dapat memberikan layanan bagi anak usia 5 sampai 6 tahun, dalam memberikan edukasi perlindungan anak dan pola pengasuhan,” terangnya.
Dikatakannya, Paud suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai pada usia 5-6 tahun. “Sehingga mereka harus diberikan rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan, serta perkembangan jasmani dan rohani, agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut,” katanya. (Waone)

Komentar