BOGANINEWS, BOLMUT- Sebanyak 13 Partai Politik (Parpol) telah mendaftar sebagai peserta Pemilu ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024.
Devisi Teknis Penyelengaraan Pemilu Wiwidayanti Damopolii mengatakan, pihak KPUD Bolmut memutuskan mengembalikan berkas pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Gelora Bolmut. Hal itu disebabkan, karena dari hasil evaluasi ada sejumlah data tidak lengkap dari partai tersebut.
“Ada sejumlah data yang belum lengkap, maka pihak KPUD Bolmut mengembalikan pengajuan bakal caleg dari Partai Gelora Bolmut. Kami masih memberikan batas waktu 2X24 jam sejak melakukan registrasi pendaftaran,” jelas Wiwidayanti.
Lanjutnya, Partai Gelora Bolmut tidak terdaftar di aplikasi Silon, sampai dengan berkas manual, Partai Gelora tidak bisa siapkan sampai batas waktu pendaftaran. “Jadi Dari 18 Partai Politik ada 13 yang mendaftar di KPUD. Namun salah satu Parpol yakni Partai Gelora dikembalikan dan tidak memenuhi syarat atau TMS,” akunya.
Reporter: Indrawan Laupu
Daftar Parpol Yang Mendaftar di KPUD Bolmut
- PDI-Perjuangan (Diterima)
2.Partai Nasdem (Diterima)
3.Partai Amanat Nasional (Diterima)
4.Partai Kebangkitan Bangsa (Diterima)
5.Partai Demokrtat (Diterima)
6.Partai Golkar (Diterima)
- Partai Gerindra (Diterima).
8.Partai Persatuan Pembagunan (Diterima)
9.Partai Perindo (Diterima)
10.Partai Keadilan Sejahtra (Diterima)
- Partai Hanura (Diterima)
-
Partai Gelora (Dikembalikan)
-
Partai Solidaritas Indonesia (Diterima)
Sumber: KPUD Bolmut
Komentar