BOGANINEWS, BOLMUT – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), secara resmi memberhentikan salah satu kader PAN Bolmut, Juldin Bolota dari kepengurusan partai.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD PAN Bolmut, melalui Ketua Kaderisasi dan Organiasi (POK) Rabu (20/11/2024) Ismail Tinamonga. Berdasarkan rapat kilat DPD PAN Bolmut, memutuskan serta memberikan sanksi kepada salah satu Kader PAN Bolmut ats nama Juldin Bolota (JB) yang tidak mengikuti instruksi baik Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan DPD PAN pada perhelatan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Bolmut Tahun 2024.
Hal tersebut dianggap melanggar AD/RT partai sehingga dilakukan pemberhentian sementara dari kepengurusan PAN Bolmut. “Hal ini juga sudah disampaikan kepada pihak DPW dan DPP, atas kehadiran JB pada kampanye dialogis pasangan calon lain yang bukan diusung oleh PAN Bolmut,” jelas Ismail.
Lanjutnya, berdasarkan hasil pleno PAN Bolmut, dan menjadi keputusan bersama pengurus PAN Bolmut, sanksi berat akan berikan kepada para kader yang tidak tegak lurus dengan keputusan Partai.
“Untuk itu kami meminta kepada seluruh kader PAN Bolmut, agar dapat tengak lurus serta mematuhi perintah DPP PAN. Pasalnya, DPP PAN memberikan BIKWK kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Asripan Nani dan Aktrida Datungsolang (Andalan). Sehingga apabila ada kader yang tidak patuh akan ada tindakan tegas dari partai. Kami juga telah mengusulkan beberapa kader ke DPP yang akan diusulkan pemecatan,” aku Utun sapaan akrabnya.
Terpisah, Juldin Bolota saat dikonfirmasi mengatakan, kehadirannya pada kampanye dialogis Paslon lain atas nama pribadi dan tidak membawa atribut partai. “Apabila PAN Bolmut telah melakukan pleno terkait usulan pemecatan itu kewenangan ada pada partai, karena saya tidak pernah menyampaikan keluar dari PAN,” singkat JB.
Reporter: Indrawan Laupu
Komentar